TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diperiksa Kejagung 6 Jam

Plate Di Ujung Tanduk

Laporan: AY
Kamis, 16 Maret 2023 | 09:41 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kembali menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah 6 jam digarap para penyidik Kejagung, Plate akhirnya diperbolehkan pulang. Namun soal statusnya, Kejagung akan menentukan usai gelar perkara. Plate di ujung tanduk?

Kemarin, merupakan pemeriksaan kedua bagi Plate dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dipemanggilan kedua ini, Sekjen Partai NasDem itu juga diklarifikasi soal aliran dana ke adiknya: Gregorius Alex Plate alias GAP.

“Maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya. Kan tidak ada jabatan apapun. Tidak ada ikatan hukum apapun di Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Penyidik Kejagung tengah mendalami apakah ada perintah atau arahan dari Plate agar adiknya mendapat aliran dana dari proyek Kominfo. Sebab, pekerjaan GAP tidak ada kaitannya dengan kementerian yang dipimpin Plate.

Plate tiba pukul 08.40 WIB di  Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keluar dari mobil, politisi yang mengenakan kemeja putih dibalut batik hitam bercorak, lengkap dengan masker yang menutupi sebagian wajahnya, ditemani kuasa hukumnya.

Plate tampak tergesa-gesa, tak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu keterangan darinya. Dia langsung masuk ke ruangan penyidik.

Setelah 6 jam, Plate akhirnya keluar dari ruangan. Dia sempat memberikan keterangan singkat soal kehadirannya di pemeriksaan kedua ini.

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.

Selama pemeriksaan, ia memberikan keterangan sebenar-benarnya sebagai saksi. Plate mengatakan, terkait substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejagung.

"Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” tutupnya, kemudian meninggalkan Gedung Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran. Selama pemeriksaan, Plate menjawab 26 pertanyaan dengan baik, sesuai harapan Kejagung.

Setelah pemeriksaan ini, apakah status Plate akan berubah? Soal itu, Kuntadi mengaku pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari Plate. Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan gelar perkara.

“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP,” tutur Kuntadi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu satu minggu mendatang. Ia memastikan status para pihak yang beperkara dalam kasus tersebut akan segera disampaikan kepada publik, termasuk konstruksi kasus korupsi di dalamnya.

“Satu minggu ke depan biasa kita lakukan gelar perkara, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban,” kata Ketut.

Menanggapi anak buahnya diperiksa Kejagung, Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang berjalan.

"Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun,” kata Jokowi di Istora GBK, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan, penetapan status seseorang menjadi tersangka suatu tindak pidana, harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Secara prosedur, penetapan status dilakukan melalui ekspose (gelar perkara). Karena di situ dapat dinilai, apakah alat bukti cukup yang dimaksud penyidik telah benar-benar cukup.

Apakah Plate di ujung tanduk?” Saya percaya penyidik Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dan berintegritas,” tuturnya saat dihubungi, tadi malam.

Apabila, forum ekspose telah berpendapat suatu kasus pidana korupsi itu telah cukup alat bukti, maka kasus tersebut akan berproses dan pada waktunya akan sampai ke persidangan.

“Tentunya persidangan terbuka untuk umum dan pastilah acara pembuktian di persidangan akan menjadi sajian menarik,” tegasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo