TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum dan Kriminal

Advertorial

Indeks

Dewan Pers SinPo
Tahun Depan Tidak Terdaftar

Produk Belum Sertifikat Halal Dikenakan Sanksi

Laporan: AY
Minggu, 19 Maret 2023 | 10:32 WIB
Kepala BPJPJ Aqil Irham. (Ist)
Kepala BPJPJ Aqil Irham. (Ist)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak mulai kemarin.

Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini.

Menurut dia, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertu­juan mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota, dan Pemda/Pemkot serta pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan.

Sementara lokasi titik kam­panyenya yakni pusat perbelan­jaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan lainnya.

“Diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembe­lihan, segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH. Mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024,” harap dia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kegiatan ini menjadi awal bagi Indonesia untuk mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Untuk mensukseskan pena­hapan pertama kewajiban serti­fikasi halal, kata Yaqut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk 1 juta pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Yaqut juga mengajak seluruh pelaku usaha mendaftarkan serti­fikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.

“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. rm.id

Komentar:
DSDBMBK
Disperkimta
HONDA
ePaper Edisi 24 Maret 2023
Berita Populer
01
03
Ramadhan Bergema di Hotel Grand Zuri BSD City

Lifestyle | 2 hari yang lalu

05
Bikin Macet Di Jakarta Makin Parah

Nasional | 2 hari yang lalu

06
Portugal Vs Liechtenstein, CR7 Kegirangan

Olahraga | 2 hari yang lalu

10
KPU Segera Pleno Daftar Pemilih Tetap

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo