TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BPK Banten Temukan 3.347 Bidang Tanah Pemkot Serang Belum Bersertifikat

BPKAD Targetkan Tiap Tahun 200 Bidang Bersertifikat

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi aset tanah.(Istimewa)
Ilustrasi aset tanah.(Istimewa)

SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang TA 2025, menemukan 3.374 bidang tanah senilai Rp 1,5 triliun yang menjadi aset daerah belum dilengkapi dengan surat atau bukti kepemilikan. Jumlah tersebut berasal dari LHP BPK atas pemeriksaan LKPD Kota Serang selama pada 2024 dan 2025 di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Hidayat menjelaskan, proses sertifikasi aset tanah dilakukan secara konsisten dalam setiap tahun anggaran. Dalam setiap tahun ditargetkan sekitar 200 bidang tanah selesai proses sertifikasinya. “Untuk sertifikasi tanah, Pemkot Serang konsisten tiap tahun dilaksanakan secara bertahap dan memang masih banyak yang belum disertifikat karena data dukung untuk bisa disertifikasi masih perlu dilengkapi,” ungkap Arif melalui WhatsApp Messenger yang diterima tangselpos.id, Kamis (2/7/2026) siang.

 

Arif menerangkan, banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat karena sebagian besar tanah yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merupakan penyerahan pihak lain, seperti dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, eks tanah bengkok serta tanah dari Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan. “Penyerahan tanah dari pihak ketiga itu dalam prosesnya kurang didukung dengan dokumen alas hak yang lengkap,” singkatnya.

 

Dalam rincian jumlah bidang tanah pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan sertifikasi tanah pada 2025, terdapat beberapa OPD yang nilai asetnya cukup besar. Seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dengan total 3.346 bidang tanah, dari jumlah tersebut sebanyak 620 bidang atau 19 persen sudah bersertifikat dan sisanya 2.726 bidang dengan nilai Rp 1,1 triliun belum bersertifikat. Kemudian ada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dengan jumlah awal 378 bidang dan sudah bersertifikat sebanyak 77 bidang atau 20 persen dan sisa 301 bidang senilai Rp 176 miliar belum bersertifikat.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit