TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perlu Anda Tahu, Jadwal Pemilu 2024, Tanggal Penting & Tahapannya

Laporan: AY
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:51 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGSEL - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu proses demokrasi yang dilakukan di Indonesia setiap lima tahun sekali. 

Pemilu 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam menentukan pemimpin dan wakilnya dari daerah hingga di tingkat nasional. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui jadwal dan tahapan Pemilu 2024 secara lengkap.

Jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU menjadi pedoman bagi seluruh peserta Pemilu dalam melakukan persiapan dan kampanye. 

Tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Pemilu dilakukan juga penting untuk dipahami oleh masyarakat sebagai warga negara yang berdaulat

Berikut ini 11 tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

Tahapan pertama adalah erencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

Tahapan ini meliputi 2 bagian, diantaranya:

a. Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu yang dimulai dari tanggal Selasa, 14 Juni 2022 dan berakhir pada Jumat, 14 Juni 2024.

b. Penyusunan peraturan KPU, yang diawali dari Selasa, 14 Juni 2022  sampai Kamis, 14 Desember 2023.

Tahapan kedua adalah pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan ini berlangsung sejak Jumat, 14 Oktober 2022 sampai dengan Rabu, 21 Juni 2023.

Lalu, tahapan ketiga dilanjutkan dengan pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu yang digelar sejak Jumat, 29 Juli 2022 dan telah berakhir pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu.

Tahapan keempat, yakni penetapan Peserta Pemilu juga sudah selesai dilakukan. Yaitu berlangsung pada hari Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Kemudian, tahapan kelima yakni penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Tahapan yang dimulai dari Jumat, 14 Oktober 2022 juga sudah berakhir pada Kamis, 9 Februari 2023.

Selanjutnya tahapan keenam, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan ini dibagi tiga, antara lain:

a. Anggota DPD, dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022 dan berakhir pada Sabtu, 25 November 2023.

b. Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jadwal tahapan ini baru dimulai pada hari Senin, 24 April 2023 mendatang, dan berakhir pada Sabtu, 25 November 2023.

c. Presiden dan Wakil Presiden, yang dibuka akhir tahun depan, yakni Kamis, 19 Oktober 2023 mendatang dan berakhir pada Sabtu, 25 November 2023.

Tahapan ketujuh adalah masa Kampanye Pemilu, yang akan berlangsung sejak Selasa, 28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.

Baru kemudian masuk tahapan ke delapan, yakni Masa Tenang. Berlangsung selama 3 hari, sejak Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Puncaknya, adalah tahapan kesembilan: pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan ini dibagi 3, yaitu: 

a. Pemungutan suara, yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

b.  Penghitungan suara, digelar sejak 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara, dimulai sejak Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024.

Tahapan kesepuluh adalah penetapan hasil pemilu. Tahapan ini belum ditetapkan tannggalnya, karena mengikuti dinamika perselisihan hasil pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian ada batasan waktu yang diatur, seperti:

a. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tapi jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPR. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.

Tapi jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maa paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Anggota DPRD provinsi. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat penetapan dilakukan 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi. Tapi, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota DPRD kabupaten/kota. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Tapi jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

c. Penetapan calon terpilih anggota DPD. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD. Tapi, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Tahapan terakhir, yakni kesebelas adalah pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

a. DPRD kabupaten/kota. Jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD kabupaten/kota.

b. DPRD provinsi juga disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD provinsi

c. DPR dan DPD berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024.

d. Presiden dan Wakil Presiden, dilangsungkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Demikian lah jadwal dan tahapan pemilu 2024, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa pilihan Anda menentukan masa depan bangsa 5 tahun selanjutnya. Yuk, otw nyoblos! rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo