Rapat Soal Transaksi Rp 349 Triliun Panas, Mahfud Balas Gertak Anggota DPR

JAKARTA - Suasana rapat dengar pendapat (RDP) soal dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) berlangsung panas.
Menko Polhukam Mahfud Md yang memenuhi panggilan Komisi III DPR langsung dihujani interupsi. Tapi Mahfud tak kehilangan mental, ia langsung menggertak balik.
Salah satu anggota Komisi III DPR yang digertak adalah Arteria Dahlan. Politisi PDIP itu sebelumnya melontarkan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud menjelaskan, temuan PPATK soal transaksi mencurigan yang dilaporkan kepada dirinya bukanlah pelanggaran hukum. Sama halnya jika BIN Budi Gunawan melaporkan info intelijen kepada Presiden Joko Widodo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku juga kerap mendapatkan informasi yang sama karena menjabat sebagai Menkopolhukam. Biasanya, ia mendapatkan laporan resmi setiap minggu.
"Coba saudara (Arteria) bilang ke Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan menurut undang-undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani enggak? Menurut Pasal 44, kan persis yang saudara baca kepada saya bahwa menyampaikan 10 tahun. Ini BIN menyampaikan kepada saya," tegas Mahfud.
Baginya, penting menyampaikan informasi mencurigakan ke publik. Meskipun ia juga bekerja berdasarkan informasi intelijen.
"Masa mau dihukum Pak Budi Gunawan 10 tahun? itukan tugas dia," tuturnya.
Menurut Mahfud, laporan yang diterima tidak hanya perihal transaksi mencurigakan Rp 394 triliun. Tapi juga banyak lagi yang lainnya. Termasuk kasus Indosurya, yang sempat bebas kini ditangkap lagi.
Karena itu, ia meminta agar anggota Komisi III DPR tidak menggertak-gertak dirinya.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa juga gertak saudara karena menghalangi penyidikan," ucap Mahfud, balas menggertak.
Ia mengingatkan bahwa temuan transaksi patut diduga mencurigakan Rp 349 triliun itu sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
"Orang mau ungkap, dihantam. Saya bisa saja (gertak), saudara menghalang-halangi penegakan hukum," tandasnya. rm.id
Nasional | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu