TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Toko Kosmetik & Warung di Tangsel, Satpol PP Sita Ribuan Butir Obat Keras

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 29 Maret 2023 | 22:20 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

SERPONG - Tim gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tim gabungan merazia sejumlah toko kosmetik hingga warung kelontong yang disinyalir nekat menjual obat-obatan keras. 

Razia yang digelar bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangsel tersebut dilakukan di wilayah Serpong dan Ciputat, Tangsel, Rabu (29/3/2023). 

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan, operasi tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek penjualan obat-obatan keras golongan G secara bebas di tengah masyarakat. 

Sementara berdasarkan aturannya, penjualan dan peredaran obat-obatan keras golongan G tersebut tak boleh dilakukan secara bebas. Terutama jika tanpa resep dokter dan pengawasan yang ketat. Sebab dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan,  pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta," ujar Muksin kepada awak media. 

Dari hasil razia tersebut, tim gabungan mendapati ribuan butir obat keras yang dijual di sejumlah tempat.

"Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya. 

Muksin menuturkan, razia yang dilakukan di Bulan Suci Ramadan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat berlangsung, tim sempat dibuat kerepotan oleh aksi salah satu pengedar obat terlarang tersebut. 

"Petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Bahkan, dalam aksi kejar-kejaran tersebut dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri," tuturnya. 

Muksin berharap, operasi sebagai penegakkan peraturan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang tak bertanggungjawab, khususnya para pengedar. 

“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal dan mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya,” harapnya. 

Sementara, Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menjelaskan, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan di tempat umum tanpa resep dokter.

“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G  yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” terang Lisa Fantina.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo