TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Relokasi Kabel Fiber Optik Kena Retribusi

Pemkot Kantongi Rp 1 M Dari 3 Titik

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 30 Maret 2023 | 07:15 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan melakukan relokasi kabel internel yang sanagt semrawut. Relokasi dilakukan ke dalam tanah. Dan rencananya akan dikenakan retribusi daerah dalam penanaman kabel tersebut. (Ist)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan melakukan relokasi kabel internel yang sanagt semrawut. Relokasi dilakukan ke dalam tanah. Dan rencananya akan dikenakan retribusi daerah dalam penanaman kabel tersebut. (Ist)

SERPONG - Pemeirntah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan upaya relokasi kabel internet di tiga titik. Dari udara dipindah ke dalam tanah. Pemkot bakal mengenakan retribusi kepada provider yang memasang kabel fiber optik itu.
 Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel, Robby Cahyadi mengungkapkan, penarikan retribusi itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Kalau yang sudah, kami lakukan retribusi penggunaan ruang jalan. Hitungannya permeter, jadi sesuai dengan aturan baru nanti akan dikenakan retribusi,” kata Robby.
 Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 itu, pasal 78 ayat 2 berbunyi dikecualikan dari pengertian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Huruf b tertulis penanaman atau pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.

Paragraf 2 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Pasal 82 ayat 1 tertulis, tingkat penggunaan jasa pada retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat 1 huruf a sampai dengan d diukur berdasarkan jenis, lokasi, NJOP, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
 Ayat 2 menerangkan tingkat penggunaan jasa pada retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf e diukur berdasarkan parameter dan metode. 

Robby Cahyadi mencatat ada belasan operator jaringan telekomunikasi yang terdaftar resmi. Secara bertahap sejumlah kabel-kabel nantinya harus ditanam di bawah tanah. "Kalau kita identifikasi sekitar 10-12 operator. Nanti akan kita kunci juga operator mana yang harus pindah ditanam di bawah tanah," katanya.
 Robby menargetkan, sedikitnya ada 10 provider fiber optik yang akan direlokasi dari udara ke dalam tanah yakni, di Jalan Raya Ciater Serpong, Jalan Benda Raya dan Jalan Parakan di wilayah Pamulang 

 “Target di atas 10-12 provider, ini kita akan kunci juga nanti berapa yang harus pindah dari udara ke tanah,” terang Robby.
 Dia menyebut, relokasi kabel fiber optik itu sementara dimulai dari ruas jalan arteri utama sekitar Pusat Pemerintah Kota Tangsel. Titik lainnya, akan direlokasi secara bertahap. “Di Jalan Ceger Raya sedang pemindahan kabel dari udara ke tanah. Retribusinya sedang berproses juga,” paparnya

DSDABMBK Kota Tangsel juga menargetkan, relokasi kabel fober optik di tiga ruas jalan itu bakal rampung tahun ini. Pihaknya optimistis, dari relokasi tersebut akan menghasilkan retribusi senilai Rp 1 miliar lebih.

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menuturkan, relokasi tersebut akan melibatkan pihak ketiga atau investor. Hal itu dilakukan, karena biaya untuk relokasi kabel fiber optik ke dalam tanah akan menguras banyak biaya dan terbebani jika mengandalkan APBD.
 “Itu pun tergantung, karena ini sifatnya investasi. Kalau pakai APBD berat nantinya, kita dorong pada pihak ketiga. Tapi itu komunikasi dengan investor dan pemilik jaringan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo