TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rafael Alun Klaim Tak Terima Gratifikasi, KPK: Bantahan Tersangka Hal Biasa

Laporan: AY
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:06 WIB
Rafael Alun dan Istrinya saat berada di Gedung KPK. (Ist)
Rafael Alun dan Istrinya saat berada di Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo membantah menerima gratifikasi, seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun meminta Rafael untuk menyampaikannya kepada penyidik.

"Untuk konteks materi penyidikan, kami persilakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK, sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/3).

Ali menyebut, bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa.

"Hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," selorohnya.

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini yakin, masyarakat memahami bahwa tindakan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, hingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka.

"Setiap langkah KPK kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," tegas Ali.

Dia pun mengingatkan Rafael untuk koperatif dalam menjalani proses penyidikan.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," imbaunya.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menggeledah rumah eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

"Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Ali, Kamis (30/3).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo