TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Akomodasi Nonton MotoGP

Dikabarkan Mundur, Lili Ingin Hindari Sidang Dewas KPK?

Laporan: AY
Minggu, 03 Juli 2022 | 16:47 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Foto : Istimewa
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Foto : Istimewa

JAKARTA - Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini menyeruak menjelang sidang etik.


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mencurigai pengunduran diri ini untuk menghindari sidang etik yang akan digelar Dewan Pengawas KPK 5 Juli 2022. “Sangat mungkin menghindari sanksi pemecatan oleh keputusan Dewas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. Menurutnya, pengunduran diri merupakan hak setiap orang. Tetapi, jika mengundurkan diri karena menghadapi pelanggaran hukum, maka secara hukum telah hilang status komisioner KPK yang melekat pada Lili.


“Berarti statusnya sebagai orang biasa. Dengan demikian tidak bisa diperiksa oleh dewan kode etik,” nilai Mudzakkir.
Namun, jika pelanggaran yang diduga dilakukan Lili termasuk sebagai tindak pidana, yang bersangkutan tetap bisa diproses secara hukum.
Apalagi, tambah Mudzakkir, dugaan pelanggarannya adalah menerima gratifikasi yang tidak harus menunggu keputusan dewan kode etik.

“Jadi sekarang tinggal (menunggu) sikap KPK, yang bersangkutan (Lili) akan diperiksa terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Masyarakat akan menunggu sikap tegas pimpinan KPK. Ini ujian bagi profesionalitas KPK,” kata Mudzakkir.
Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendeaak Dewas KPK menindak tegas Lili dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebab, sebelumnya Lili hanya diberikan sanksi ringan saat ketahuan berkomunikasi dengan terperiksa Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
“Lili divonis sangat ringan untuk suatu pelanggaran yang sangat berat, bahkan pelanggarannya adalah pidana,” jelas Zaenur Rohman.
Oleh karena itu, sidang kode etik mendatang terhadap Lili akan menjadi pembuktian bagi Dewas KPK untuk bersikap profesional dan bermartabat sesuai peraturan perundangundangan.

Dia mengatakan, jika sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili ringan, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Juga tidak memberikan teladan bagi pegawai KPK dan juga rakyat Indonesia.

Ia pun menuntut Dewas KPK agar memberhentikan Lili secara tidak hormat. Karena diduga telah menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


“Penerimaan gratifikasi bukan hanya pelanggaran kode etik, itu adalah satu bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan pimpinan KPK,” katanya.


Zaenur juga menilai, perbuatan Lili tidak hanya merugikan KPK tapi juga merugikan negara. Sebab, gerakan melawan korupsi dan gratifikasi yang menjadi tugas KPK menjadi sia-sia.


“Saya harap LPS dijatuhi sanksi berat atau dengan kata lain dipecat dan dilanjutkan dengan laporan polisi karena diduga menerima gratifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Lili sudah beredar dan menjadi perbincangan hangat di internal KPK sejak Kamis (30/6).


Berdasarkan informasi, Lili sudah capek dengan kasus dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP Mandalika.

Terkait kabar pengunduran diri tersebut, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Lili.


“Dewas belum tahu tentang kabar Ibu LPS mundur, maka sidang etik bagi yang bersangkutan tetap berlangsung mulai Tanggal 5 Juli 2022,” kata Syamsuddin.


Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPKAli Fikri, Lili masih akan menjalani tugas hingga beberapa waktu ke depan.
Sampai saat ini Lili belum mengonfirmasi perihal pengunduran dirinya dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.


Lebih lanjut, Ali mendukung proses penegakan etik yang sedang berjalan di Dewas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.


“Kami meyakini bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK,” pungkas Ali. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo