TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD: Jangan Pilih-pilih, Relokasi Semua Fiber Optik

Pemkot Uji Coba Di 3 Lokasi

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 06 April 2023 | 07:11 WIB
Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana merelokasi kabel internet di tiga lokasi. Namun, DPRD Kota Tangsel meminta Pemkot jangan pilih-pilih. DPRD meminta semua kabel fiber optik yang terpasang di semua wilayah harus dipindah ke dalam tanah.

 Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuwanda Bastian mengungkapkan, penataan kabel semerawut harus dilakukan secara menyeluruh, tak hanya di tiga lokasi saja. “Memang hampir semua wilayah di Tangsel ini memiliki permasalahan yang sama dengan adanya kabel internet di udara itu,” ujarnya.Ia setuju jika Pemkot Tangsel menarik retribusi dari pemakaian bahu jalan untuk kabel jaringan telekomunikasi yang ditanam di bawah tanah. Politisi PKS ini menilai, dari pengenaan retribusi bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kan sekarang banyak yang tidak terdata dan tertata,” ujar Yuwanda.

Yuwanda memastikan, selama ini DPRD Kota Tangsel tidak pernah berkomunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) selaku wadah para provider jaringan internet.
 “Ini ranahnya Pemkot. Mungkin teknisnya seperti apa mereka sudah berkomunikasi dengan sejumlah dinas terkait,” klaimnya.
 Selama beberapa tahun penarikan retribusi kabel utilitas lolos masuk ke kas daerah. Ada banyak hal yang memang selama tenggang waktu pemerintah daerah tidak banyak berbuat akibat minimnya payung hukum. “Ada terjadi kevakuman penarikan retribusi. Bukan hanya kaitan dengan kabel optik saja,” ungkap Yuwanda.
  Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, tahap awal uji coba pemindahan kabel ke bawah tanah dilakukan pada tiga koridor jalan yakni, di Ciater Serpong, Parakan Pamulang, dan Pondok Benda Pamulang. 

 “Persoalannya bukan hanya infrastruktur. Tapi juga kepatuhan dari pemilik kabel itu sendiri untuk nantinya mengikuti regulasi,” paparnya.
 Benyamin menegaskan, bisnis ini lebih saling menguntungkan semua pihak, maka akan dilanjutkan ke koridor jalan lainnya dari tiga titik yang diuji coba dengan ditanam di tanah.
 Ia memastikan, selain penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah juga kini sedang digarap draf Peraturan Wali Kota Tangsel terkait pengaturan kabel-kabel jaringan telekomunikasi.
 “Kan Perda yang sekarang baru selesai diproses. Mungkin akan kita tindaklanjuti dengan Perda yang baru,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo