TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkab Awasi Jajanan Ramadan dari Zat Berbahaya

Oleh: net/cmb
Sabtu, 15 April 2023 | 07:00 WIB
Petugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tampak melakukan pengawasan dengan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan, kususnya pada jajanan.
Petugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tampak melakukan pengawasan dengan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan, kususnya pada jajanan.

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pengawasan dengan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan, kususnya pada jajanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kegiatan ini dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Lokapom) Kabupaten Tangerang. Acara itu untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya dan berisiko terhadap kesehatan.“Agenda tersebut untuk meningkatkan mutu dan menjaga keamanan pangan di Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Muhammad Faridzi Fikri MKM, Kamis (13/4).

Dia mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan jajanan Ramadan dan Idul Fitri ini dengan menyasar 13 pasar ritel dan tradisional. Pemkab Tangerang juga memantau terhadap kandungan zat pada makanan teruta,a pada jajanan. “Kami agendakan pengawasan pada 13 sarana distribusi pagan yaitu pasar ritel dan modern untuk mengawasi pangan kemasan yang beresiko menganggu kesehatan. Selain itu, memeriksa pangan kemasan yang tidak mempunyai izin edar atau label pada pangan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Farid mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa pangan yang masih mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan pewarna tekstil pada jenis makanan mie kuning, ikan teri, corn eskrim dan gulali. Hasil dari intensifikasi akan ditindaklanjuti kepada produsen yang mengolah pangan hingga sarana distribusi yang mengedarkan pangan. “Tentunya jika ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya akan diminta untuk sarana distribusi memusnahkannya dan tidak menjualnya kembali,” katanya.

Berikutnya, untuk pangan kemasan tanpa izin edar dan label yang tidak memenuhi ketentuan, pihaknya minta dibuatkan izin edar atau perbaikan kekurangan label pangan.  Dirinya berharap, pangan yang beredar di wilayah kabupaten Tangerang akan terjamin keamanan pangannya. Dan melalui acara yang dilaksanakan diharapkan para penanggung jawab sarana distribusi dapat tersosialisasi sehingga mereka dapat menjadi penggerak aktif dalam menyosialisasikan pentingnya keamanan pangan di kawasan kerja masing masing.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo