TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kesal Dibuli, 5 Pemuda di Ciledug Keroyok Karyawan Cuci Mobil

Laporan: AY
Kamis, 27 April 2023 | 13:16 WIB
Ilustrasi pengeroyokan . Foto ; Ist
Ilustrasi pengeroyokan . Foto ; Ist

TANGERANG — Lima orang remaja ditangkap aparat Polsek Ciledug lantaran melakukan pengeroyokan terhadap dua orang karyawan cuci mobil 24 jam berinisial GP (24) dan AD (29) di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Insiden pengeroyokan tersebut dipicu oleh aduan salah satu pelaku ABG berinisial WJP (16) bahwa dirinya dibuli oleh korban. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB.

“Awalnya salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah dibuli oleh korban GP kepada saudaranya AF (24) yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK (21), B (28) dan S (28),” ujar Kapolres dalam keterangannya. Kamis (27/04/2023).

Atas aduan tersebut, selanjutnya kelima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok itu. Namun, sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut salah satu mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.

“Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai dua dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai 2 dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian,” ungkap Zain.

Salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi, tapi naas ia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.

“Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug, atas laporan itu Tim Opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” tuturnya

Alhasil, kelima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti, dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pelaku WJP, karena masih di bawah umur pemeriksaan kita libatkan Unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” pungkasnya. (BNN)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo