TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Duga Harley Davidson AKBP Achiruddin Bodong

Laporan: AY
Kamis, 27 April 2023 | 20:31 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, motor Harley Davidson yang digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan, tidak memiliki surat-surat alias bodong.
"Harley nomor (pelat) bodong," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (27/4).
Hal itu diketahui dari hasil pengumpulan data yang dilakukan tim khusus bentukan komisi antirasuah.
"Kami sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," tuturnya.

Meski begitu, Pahala menyatakan belum tahu kapan Achiruddin akan dipanggil. Saat ini, tim komisi antirasuah tengah melakukan pengumpulan data.

"Belum tahu," jawab Pahala.
Dalam akun Instagramnya, @achiruddinhasibuan, Achiruddin kerap memamerkan aktivitasnya saat mengendarai moge. Mulai dari Harley Davidson, sampai BMW.

Namun, moge itu tidak dicantumkan dalam dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkannya ke KPK pada 24 Maret 2021 untuk pelaporan awal menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Res Narkoba Polda Sumut.

Dalam LHKPN tersebut, Achiruddin tercatat hanya memiliki harta Rp 467 juta. Dia tercatat hanya memiliki mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta. 
Nilai tanah yang dilaporkan juga terkesan janggal. Tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan miliknya, dilaporkan Achiruddin hanya bernilai sekitar Rp 46,3 juta. Harta Achiruddin lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 51,2 juta. Total, Achiruddin hanya melaporkan hartanya senilai total Rp 467,5 juta.

Ini bukan kali pertama Achiruddin melaporkan kekayaannya. Dari catatan LHKPN KPK dia pernah menyampaikan hartanya pada 2011 saat menjadi Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
Namun, jumlahnya kekayaannya sama seperti yang dilaporkan Achiruddin pada 2021 yaitu Rp 467.548.644. Hanya saja, rinciannya tidak bisa diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Kasus ini mencuat ketika anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa. Buntut dari penganiayaan tersebut, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat kerja ayahnya, Polda Sumut.
Sementara Achiruddin dicopot karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo