TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

Laporan: AY
Sabtu, 29 April 2023 | 15:27 WIB
Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono digiring ke tahanan Kejagung. Foto ; Ist
Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono digiring ke tahanan Kejagung. Foto ; Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8). Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Peranannya dalam perkara ini yaitu, memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, menggunakannya sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Destiawan, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Lalu, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Sebelumnya, pada Senin (13/3), Kejagung menerangkan, dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp2.546.645.987.644.

Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik menyita terhadap aset tanah, bangunan, dan uang. Antara lain, uang sejumlah Rp96.611.378.709; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Dan terakhir, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2, di Jalan SMA 64, Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo