TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPR Sebut Penembakan Kantor MUI Sebagai Aksi Teror, Usut Rekam Jejak Pelaku Sampai Ke Akar

Laporan: AY
Selasa, 02 Mei 2023 | 17:57 WIB
Bangunan kantor MUI yang pecah kacanya. Foto : Ist
Bangunan kantor MUI yang pecah kacanya. Foto : Ist

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengecam tindakan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta yang terjadi pada Selasa (2/5) siang. 

Ace menyebut kasus penembakan ini sebagai tindakan teror dan menekankan pentingnya pengusutan hingga akar-akarnya.

"Apalagi ini terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia Pusat," kata Ace Hasan, dalam keterangannya, Selasa (2/5).

Karena itu, Ace mendesak pihak kepolisian untuk mengusut motif dibalik kasus penembakan tersebut. Meskipun pelaku sudah dinyatakan tewas.

"Dari rekam jejak pelaku yang sudah meninggal dapat diusut selama ini yang bersangkutan berinteraksi dengan siapa dan bagaimana lingkungan sosialnya," kata Ace.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq juga menyerukan aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan motif penembakan kantor MUI Pusat tersebut, termasuk latar belakang pelaku. 

Dia juga menegaskan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai toleransi dan damai.

Penembakan di Gedung MUI Pusat terjadi pada Selasa siang, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku menggunakan senjata jenis "airsoft gun" dan mengakibatkan kaca pintu masuk Gedung MUI Pusat tersebut pecah. 

Dua orang staf MUI Pusat mengalami luka-luka karena terkena serpihan kaca dan gesekan peluru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, merupakan pria berinisial M (60). 

Pelaku kedapatan membawa obat-obatan dan barang bukti berupa sepucuk pistol.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo