TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PAN Tangsel Tes Kesehatan 50 Bacaleg

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 04 Mei 2023 | 07:20 WIB
Bacaleg dari PAN tengah mengikuti tes Kesehatan sebagai syarat pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (dra)
Bacaleg dari PAN tengah mengikuti tes Kesehatan sebagai syarat pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (dra)

PAMULANG-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangsel melakukan tes Kesehatan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) PAN yang akan maju ke DPRD Kota Tangsel. Sebanyak 50 Bacaleg mengikuti tes kesehatan di RSU Kota Tangsel, Kecamatan Pamulang, Rabu (3/5).

Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah DPD PAN Tangsel, Nuryadin mengatakan, bahwa tes kesehatan tersebut dilakukan secara bersamaan para Bacaleg dari PAN, agar mempermudah dalam menyiapkan berkas untuk syarat pendaftaran ke KPU.

 "Kami baru saja melakukan tes kesehatan untuk seluruh Bacaleg dari PAN. Dan Alhamdulillah PAN Tangsel telah menyiapkan 50 Bacaleg,” ujarnya.
 Nuryadin menjelaskan, setelah seluruh hasil tes kesehatan tersebut keluar dari RSU Kota Tangsel, maka PAN Tangsel akan segera melakukan pendaftaran ke KPU.

 “Tetapi kami juga sambil menyiapkan berkas-berkas lainnya yang kami input ke dalam aplikasi yang telah dibuat oleh KPU untuk pendaftaran Bacaleg. Karena saat ini sistem pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” paparnya.
 Dengan telah menyiapkan 50 Bacaleg tersebut, Nuryadin berharap pada Pemilu 2024 nanti, PAN Tangsel mampu menambah perolehan kursi di DPRD Kota Tangsel. Dimana saat ini PAN hanya memiliki 2 kursi di DPRD Kota Tangsel.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI sudah menjadwalkan tahapan pendaftaran Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota atau Provinsi melalui rancangan Peraturan KPU.

 “Pendaftaran Bacaleg dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) ke KPU akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei. Sebagai persiapan kita sudah mengundang seluruh ketua atau perwakilan Parpol untuk menyampaikan tahapan penerimaan berkas Bacaleg,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ.

 Dia melanjutkan, pada 15 Mei sampai dengan 23 Juni akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg. Untuk persyaratan dan teknisnya relatif sama. Tidak ada perubahan, oleh sebab itu KPU kembali mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu agar dari sekarang sudah mulai mempersiapkan daftar Bacaleg. Dengan memperhatikan persyaratan pencalonan dan juga syarat calon.

 “Kami harapkan partai politik harus sudah mempersiapkan seluruh data-data lengkap Bacaleg yang akan mereka daftaran untuk Pemilu 2024 nanti,”ujarnya.
Taufiq juga mengatakan, syarat untuk pendaftaran legislatif ada dua persyaratan pencalonan, yakni yang melekat pada Parpol dan syarat Caleg yang melekat pada Caleg. Kemudian, KPU harus menerima daftar Bacaleg 9 bulan sebelum pemungutan suara. Oleh karena itu, partai memiliki kesempatan menyerahkan Bacalegnya pada 1-14 Mei 2023 atau selama 14 hari.
 

”Jadi 14 Mei jam 23:59 WIB sebagaimana ketentuannya, maka pendaftaran Bacaleg akan ditutup yaitu pada malam hari, jadi kami harap semua persyaratanya telah dilengkapi pada saat pendaftaran,” pungkasnya. 

Komentar:
Eka Hospital
Perkim
Bapenda
ePaper Edisi 20 Mei 2024
Berita Populer
03
05
Pesawat Latih Jatuh di BSD Memakan 3 Korban Jiwa

TangselCity | 16 jam yang lalu

10
Jelasin Kenapa Uang Kuliah Mahasiswa Mahal

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo