TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Catat! Bulan Depan PPDB Jenjang SD di Tangsel Akan Dimulai

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 05 Mei 2023 | 19:55 WIB
Ilustrasi Pelajar SD. Foto : Ist
Ilustrasi Pelajar SD. Foto : Ist

CIPUTAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang (Tangsel) kini mulai mempersiapkan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2023. 

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni menuturkan, berdasarkan jadwal yang telah disusun, masa PPDB jenjang SD tahun 2023 akan dimulai bulan depan. 

"Pada 5 - 17 Juni 2023," ujar Deden kepada Tangselpos, Jumat (5/5/2023). 

Deden memastikan, pelaksanaan pada tahun ini tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari persyaratannya, hingga persentase jalur penerimaan pun masih sama. 

Saat ini, lanjut Deden, pihaknya tengah melaksanakan tahapan sosialisasi dan penyusunan petunjuk teknis (juknis) ihwal PPDB jenjang SD tahun 2023 ini. 

"Untuk persyaratan, di antaranya usia anak 7-12 tahun wajib diterima, kemudian usia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2023, serta usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2023 bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan khusus dengan rekomendasi tertulis dari psikolog," paparnya. 

"Sementara yang harus dipersiapkan orang tua adalah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)," sambungnya. 

Untuk tahun ini, Deden menyebut, terdapat lebih dari 12 ribu anak yang akan diterima. Dengan jumlah bangunan SD sebanyak 157 sekolah. 

"Jumlah rombel (rombongan belajar) 460 dikali 28 siswa per rombel,” imbuhnya. 

Senada dengannya, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dindikbud Tangsel, Satiyan menambahkan, sistem penerimaan dibagi menjadi tiga jalur. Mulai dari zonasi hingga jalur afirmasi. 

"Kalau zonasi tetap. Mereka hampir sebagian besar memang paling warga sekitar. Tapi tetap secara aturan kita bikin 75 persen, 20 persen, dan 5 persen. 75 persen itu yang zonasi, kemudian 20 persen untuk afirmasi untuk orang yang kurang mampu, dan 5 persen untuk perpindahan pekerjaan orang tua, dan segala macam," jelas Satiyan. 

Saat ini, lanjut Satiyan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi. Pada kesempatan itu, Ia menegaskan bahwa Sekolah Dasar khususnya negeri sudah dibiayai oleh negara. 

Sehingga, lanjut Satiyan, masa PPDB ini haruslah disambut dengan kegembiraan dan antusias masyarakat. Sehingga, tak ada lagi contoh praktik beli-membeli bangku sekolah. 

"Saya sering gitu sampaikan kepada kepala sekolah, saya ingin gitu di Tangsel menyambut PPDB di Tangsel itu gembira masyarakat gitu. Saya bilang saya sampaikan kepada semua kepala sekolah, dalam rangka PPDB ini, coba lah kepala sekolah bikin gitu masyarakat senang. Mau masukin anaknya sekolah itu senang. Kita juga sudah beberapa kali memberi imbauan terkait larangan-larangan yang memang sering didengar yang tidak boleh sesuai aturan janganlah," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo