TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Laporan AG Soal Pencabulan Mario Dandy Ditolak, Kapolda Metro Jaya Cek Penyidik

Oleh: Mg.1
Senin, 08 Mei 2023 | 12:52 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat jumpa pers. Foto : Ist
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat jumpa pers. Foto : Ist

JAKARTA, Terdakwa anak AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan pencabulan, namun laporan tersebut ditolak oleh polisi. Atas hal tersebut, Kapolda Metro Jaya pun menegaskan bahwa ia akan mengecek hal tersebut.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Mario Dandy Satriyo kepada polisi terkait dugaan pencabulan. 

"Bahwa kami telah melakukan pengajuan laporan polisi terhadap MDS selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG)," kata Mangatta.

Dijelaskan olehnya, pihaknya telah melaporkan Mario Dandy Satriyo sebanyak dua kali, namun ditolak oleh kepolisian. 

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, mengatakan bahwa ia akan mengecek adanya penolakan laporan tersebut. Ia pun belum bisa menjawab secara detail alasan terkait penolakan itu.

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto, Senin (8/5/2023).

Sampai saat ini, penyisik masih dalam tahap pelengkapan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy. Setelah itu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang," jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo