TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anggota TNI AD Ditangkap BNN di Tangerang Beserta 52 Kg Ganja

Oleh: Mg.1
Senin, 08 Mei 2023 | 13:10 WIB
Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist
Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist

TANGERANG - Oknum anggota TNI AD berinisial Kopda N (33), ditangkap BNN di kawasan Tangerang, Banten. Ia ditangkap atas kepemilikan ganja sebanyak 52 kilogram.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap anggota Kodam Iskandar Muda Aceh tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran ganja.

"Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kost kamar PL dan N," kata Rachmad, Senin (8/5/2023).

Kopda N ditangkap bersama seorang temannya yang merupakan warga sipil berinisial PL (43), di sebuah kontrakan yang berada di Sopono Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang, Senin (1/5) lalu. Penggeledahan dilakukan oleh BNN bersama dengan Kanwil Bea Cukai.

Pada saat itu, ditemukan 3 tas berwarna hijau berisi ganja yang akan dijual pelaku di wilayah Banten. Ganja seberat 52 Kg itu dikirim tersangka ke Tangerang menggunakan mobil pribadinya.

"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten," jelasnya.

"Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya.

Atas hal tersebut, Kopda N dan PL yang mengaku berstatus sebagai kurir, dijerat oleh BNN dengan Pasal 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Kopda N saat ini tengah ditangani di Pomdam Jaya.

"Ancamannya sama, Ini kita gunakan Undang-undang Narkoba berlaku sama dengan orang sipil, ditambah lagi hukum pidana militer lainya, kita pasal lebih banyak," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo