TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Puluhan Pengusaha Nakal Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Kepala Disdikpora Pandeglang Sudah Layangkan Surat Teguran

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 20 Juli 2026 | 10:00 WIB
SURAT TEGURAN. Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, sedang menunjukan surat panggilan kepada para pengusaha nakal yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, di lingkungan Kantor Disdikpora Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
SURAT TEGURAN. Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, sedang menunjukan surat panggilan kepada para pengusaha nakal yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, di lingkungan Kantor Disdikpora Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

PANDEGLANG - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten Tahun Anggaran (TA) 2025, telah menemukan paket pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, tidak sesuai spesifikasi kontrak.

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI, 22 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 263.799.468,08 pada 21 paket pekerjaan. Kelebihan pembayaran tersebut antara lain berupa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan beton, pekerjaan kusen, pekerjaan plafon dan pekerjaan elektrikal serta pengecatan sebesar Rp 263.799.468,08.

 

Data yang berhasil dihimpun dari LHP BPK RI, kelebihan pembayaran terdiri dari Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Kadomas 1 oleh CV RKP Rp 1.525.899.21, SMPN 1 Pandeglang oleh CV AKU Rp 4.016.905.20, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Kec. Majasar oleh CV NMM Rp 4.517.623.00.

 

Begitu juga, Bangunan Penahan Tanah SMPN 2 Majasari oleh CV DK Rp 11.319.611,60, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Kec. Karangtanjung oleh CV AKM Rp 9.848.672,87, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Banjar 1 oleh CV SMK Rp 1.480.787.01, Pembangunan Sekolah Dasar Kec. Banjar oleh CV CLP Rp 12.402.508,82.

 

Selain itu, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP Kecamatan Cipeucang oleh CV RK Rp 13.700.043,04, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP Kecamatan Mandalawangi oleh CV PC Rp 283.078.51, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMPN 1 Labuan oleh CV KUK Rp 277.552.93.

 

Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP Kecamatan Panimbang oleh CV KB Rp 9.003.665,87, Pembangunan Area Lapangan Tembak dan Panahan oleh CV MG Rp 4.519.923.94, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Kec. Mandalawangi oleh CV SDP Rp 8.123.978,52, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP Kec. Cikeusik oleh CV SP Rp 7.942.356.17, Rehabilitasi SDN Kec. Saketi oleh CV Trd Rp 44.075.770,21.

 

Dan, Rehabilitasi SDN Kec Cigeulis oleh CV APS Rp 79.845.649,56, Rehabilitasi SMP Kec. Pulosari oleh CV PKK Rp 14 485.769,41, Rehabilitasi SMP Kec. Cimanuk okeh CV RK Rp 2.091.030,45, rehabilitasi SMP Kec. Sindangresmi oleh CV MPB Rp 4.383.941,39, Pembangunan Laboratorium Komputer Kec. Sindangresmi oleh CV AS Rp 7.376.617,55, dan Rehabilitasi ruang kelas SDN Kecamatan Sobang okeh CV KPS Rp 22.578.082,82.

 

Kelebihan pembayaran biaya personel jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak, pada Bidang SD 15 kontrak Rp 73.572.063,78, dan SMP 6 kontrak Rp 66.644.144,16, dengan jumlah total sebesar Rp 161.413.097,58.

 

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan tindak lanjut melalui penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah oleh Disdikpora sebesar Rp 22.522.522,52. Sehingga saat ini masih terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi konstruksi yang belum ditindaklanjuti pada Disdikpora sebesar Rp 138.890.575,06 (Rp 61.413.097,58 - Rp 22.522.522,52).

 

Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, membenarkan telah terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta biaya personel jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak baik tingkat SD maupun SMP. 

 

“Ya benar, saat ini kami sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK RI soal kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan,” kata Sutoto, Minggu (19/7).

 

Bahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran pertama kepada para pengusaha yang masih membandel atau nakal belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

 

“Sudah melayangkan surat teguran pertama. Kontraktor ruang kelas SD dari 9 baru pengembalian 2 CV, pekerjaan jasa konsultan SD belum pengembalian sebanyak 23 paket. Begitupun SMP baru beberapa saja yang menindaklanjuti temuan BPK,” jelasnya.

 

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang ini menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan blacklist (daftar hitam) terhadap perusahaan yang tak ada itikad baik mengembalikan kelebihan pembayaran.

 

“Tentu saja akan kami berikan sanksi tegas berupa blacklist kepada perusahaan tersebut, jika memang tak ada itikad baik untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah,” tegasnya.

 

Bahkan selain itu, pihaknya tak akan segan-segan melimpahkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

 

“Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh kami bersama pihak Inspektorat. Jika memang selama 60 hari dari hasil LHP BPK RI itu, pengusaha masih membandel belum mengembalikan, kami akan serahkan ke pihak Kejari Pandeglang,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit