TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Setelah Isu Jalan Rusak

Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak

Laporan: AY
Kamis, 11 Mei 2023 | 08:23 WIB
Mobil dinas Guberlur dan Wakil Gubernur Lampung. Foto : Ist
Mobil dinas Guberlur dan Wakil Gubernur Lampung. Foto : Ist

nopolAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemorov) Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan masalah jalan rusak di provinsi paling selatan di Pulau Sumatera yang disorot, tapi tunggakan pajak mobil dinas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi; dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.

Di media sosial, netizen ramai mengkritik Pemprov Lampung terkait kelalaian pembayaran kewajiban pajak kendaraan dinas jenis Marcedes Benz tipe GLS dan GLE 400 milik gubernur dan wakil gubernur.

Keterlambatan kewajiban pembayaran pajak kepada negara untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung itu telat satu bulan lebih satu hari. Sedangkan kendaraan milik Wakil Gubernur Lampung terlambat satu bulan lebih empat hari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah mengakui adanya kelalaian pembayaran pajak kendaraan dinas milik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

“Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Syaifullah di Bandarlampung, kemarin.

Menurut dia, Biro Umum Pemprov Lampung sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya membayar pajak, dan persoalan tersebut sudah diselesaikan, Rabu (10/5). Dia menambahkan, Pemprov Lampung juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas lainnya.

Setelah adanya informasi ini sudah ditangani, maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ucap dia.

Dia menjelaskan, pada 8 Desember 2022 telah ditujukan surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Melalui surat tersebut kami menekankan pertama kepada OPD di lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan bagi kendaraan dinas yang menunggak dan segera melakukan pembayaran. Lalu untuk kendaraan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak melakukan registrasi maka akan dihapus data nya,” tegas dia.

Menurut dia, adanya pengawasan aktif dari masyarakat mengenai kinerja pemerintah daerah (pemda) dan berbagai hal, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pajak akan selalu direspons secara positif.

“Pengawasan langsung dari masyarakat menjadi kritik yang membangun. Karenanya, kami respons positif, dan ini bisa mengingatkan pemda agar melaksanakan tugasnya sesuai yang direncanakan,” tandasnya. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo