TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bongkar Transaksi Mencurigakan 349 T, Mahfud Ngebut

Laporan: AY
Jumat, 12 Mei 2023 | 08:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim TPPU. Foto : Ist
Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim TPPU. Foto : Ist

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ngebut membongkar kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Satgas TPPU diberikan waktu sampai akhir tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Mahfud mengatakan, Satgas TPPU sedang bekerja menyelesaikan kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Tim pengarah dan pelaksana sudah menggelar rapat di Kantor PPATK. 

“Saat ini sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, kemarin.

Mahfud menambahkan, sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya dilakukan ke badan terkait, seperti Dirjen Pajak dan KPK.

Namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama," ujarnya.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya mengusut 300 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Dari 300 laporan itu, 59 laporan senilai Rp 22,8 triliun diduga terkait pencucian uang. 

“Yang 59 itu masih kami minta dilengkapi data dan dokumennya," kata Deputi III Kemenko Polhukam itu.

Menurut dia, setiap instansi terkait masih bekerja untuk menyelesaikan laporan LHA, LHP, dan informasi dugaan TPPU tersebut. "Kita kan di dalam Keputusan Menko terkait pembentukan sudah dibatasi sampai Desember," kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, Satgas TPPU sudah menyerahkan 33 laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 25,3 triliun ke KPK. Sugeng meminta dukungan dari KPK untuk mempermudah tugas-tugas Satgas TPPU. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mendukung, pembentukan Satgas TPPU. “Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Walau tak masuk dalam keanggotaan Satgas TPPU, KPK tetap memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi dengan lembaga untuk memberantas korupsi. Termasuk dengan Satgas TPPU.

Mengingat waktu kerja tidak begitu lama, Firli berharap, Satgas TPPU fokus ke target dan capaian kinerja. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan beberap hal penting guna tata laksana Satgas TPPU.

Pertama, pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan. Kedua, penentuan waktu, batas kadaluarsa, dan lokus. Ketiga, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.

Kemarin, Satgas TPPU sudah melakukan audensi dengan KPK untuk menangani kasus transaksi mencurigakan. Kegiatan ini dihadiri oleh Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua serta jajaran anggota. Dari KPK hadir Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak dan jajaran deputi KPK.

Sebagai informasi, Mahfud MD telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi Dan Evaluasi Penanganan LHA, LHP, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 2 Mei 2023. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo