TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah “Raja Minyak” MRC di Jaksel

Reporter & Editor : AY
Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:50 WIB
Kejagung sita kembali rumah milih Raja Minya MRC. Foto : Ist
Kejagung sita kembali rumah milih Raja Minya MRC. Foto : Ist

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, MRC, yang dikenal sebagai “raja minyak dan gas”.

 

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap rumah mewah di kawasan elite Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, dengan luas 557 meter persegi.

 

“Objek yang disita berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, atas nama KIR, anak dari tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025) malam.

 

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan pengamanan dari personel TNI, untuk memastikan proses berjalan lancar.

 

Menurut Anang, rumah tersebut diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana yang dilakukan oleh MRC. Barang bukti itu akan digunakan dalam penyidikan kasus TPPU yang menjerat sang taipan minyak tersebut.

 

Jejak Aset Mewah MRC yang Disita

 

Sebelumnya, pada Agustus 2025, tim penyidik telah menyita empat mobil mewah terkait kasus pencucian uang MRC, yakni:

 

BMW 528i putih

Toyota Rush

Mitsubishi Pajero Sport, dan

Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar

 

Kendaraan-kendaraan itu ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk perumahan di Bekasi, Jawa Barat, dan diduga dimiliki oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.

 

Selain itu, pada penggeledahan sebelumnya, penyidik juga menyita lima mobil mewah lainnya, yaitu:

 

Mercedes-Benz Maybach S500

Mercedes-Benz S450

Mercedes-Benz V8 Biturbo

MINI Cooper Countryman, dan

Toyota Alphard

 

Tak hanya kendaraan, turut diamankan pula sejumlah dokumen penting dan uang tunai dalam bentuk rupiah serta dolar Amerika Serikat.

 

Masih Buron, Kejagung Buru Aset Hingga Luar Negeri

 

Hingga kini, MRC masih berstatus buron. Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa perburuan aset terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

 

“Tim tidak hanya fokus mencari keberadaan MRC, tapi juga menelusuri aset-asetnya, termasuk kemungkinan perusahaan-perusahaan di luar negeri yang terafiliasi dengannya,” ujar Anang.

 

Kejagung juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan aset MRC agar melapor ke penyidik di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

 

Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah

 

MRC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

 

Ia diduga mengintervensi kebijakan Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, yang menguntungkannya hingga Rp 2,9 triliun, bersama anak dan koleganya.

 

Selain korupsi, Kejagung juga menjerat MRC dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit