TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menteri Erick Buktikan PMN Bikin BUMN Semakin Produktif dan Strategis

Laporan: AY
Jumat, 08 Juli 2022 | 09:00 WIB
Menteri Erick Thohir saat rapat dengan Komisi VI DPR. Foto : Istimewa
Menteri Erick Thohir saat rapat dengan Komisi VI DPR. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Menteri Erick Thohir memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) ke 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 73 triliun.


BUMN yang mendapatkan PMN di tahun 2023 adalah PT PLN, PT LEN, ID Food (Rajawali Nusantara Indonesia), PT Hutama Karya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Aviata), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, Perum DAMRI, AirNav.   


Pakar Politik Ekonomi Pembangunan Internasional, Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Sulistyaning Winanti menilai, tambahan PMN ke BUMN merupakan dukungan negara kepada perusahaan milik negara.
Sebab selama ini BUMN banyak mengemban peran kepanjangan tangan negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk pelayanan kepada masyarakat ini yang tak menjadi tanggung jawab badan usaha swasta nasional atau asing.

Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, BUMN juga mempunyai tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi Nasional. Sejatinya tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi Nasional dilakukan oleh negara.

Namun, negara bisa mendelegasikan kewajiban tersebut kepada institusi yang dimilikinya atau melalui BUMN. Dengan Pemerintah memberikan tambahan PMN dinilai Poppy juga untuk memastikan BUMN dapat kembali sehat. Jika BUMN sehat maka tugas Negara untuk menjaga perekonomian nasional dan memberikan pelayanan berkesinambungan kepada masyarakat.

"Memang BUMN tugasnya berat. Mereka dituntut bekerja profesional untuk mendapatkan keuntungan. Namun disisi yang lain mereka memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat sebagai kepanjangan tangan Negara. Sehingga tambahan PMN adalah wajar sebagai dukungan Negara ke BUMN. Sehingga masyarakat dapat melihat hasil nyata dari tambahan modal tersebut," kata Poppy.


Meski mendapatkan dukungan dari negara, dalam penggelolaan BUMN harus dilakukan dengan prudent. BUMN harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa dukungan yang diberikan Negara selama ini dimanfaatkan secara optimal.

Sehingga BUMN bisa tumbuh dan berkembang untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara berupa dividen maupun layanan prima. Ketika BUMN dikelola tidak baik, Pemerintah melalui Kementrian BUMN berhak untuk melakukan perombakan manajemen.


Agar memiliki kinerja yang baik, menurut Poppy dibutuhkan pengawasan langsung terhadap BUMN yang ada. Pengawasan ini bisa dilakukan melalui Kementerian BUMN melalui evaluasi rutin melalui komisaris yang menjadi wakili Pemerintah. Selain itu, dibutuhkan juga mekanisme sinergi yang baik dan pengawasan antara BUMN dengan kementrian teknis.

"Publik dan media juga harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN. Sehingga ada kontrol yang kuat atas kinerja manajemen BUMN. Tugas mengawasi dan membuat kinerja BUMN menjadi sehat tak hanya menjadi tanggung jawan Menteri Erick. Tetapi tugas kita bersama,"ungkap Poppy.


Jika tak bisa memberikan kontribusi lagi kepada negara dan masyarakat atau tak bisa diselamatkan lagi, Poppy menyarankan kepada Menteri Erick untuk dapat segera melikuidasi BUMN tersebut.

Namun, jika BUMN tersebut memiliki peran strategis bagi negara dan masyarakat namun kinerjanya masih belum sesuai harapan, Poppy menyarankan untuk dapat diselamatkan dan diawasi kinerjanya lebih ketat lagi.


"Menurut saya Menteri Erick Thohir sudah melakukan evaluasi mendalam ketika hendak mengusulkan PMN ke DPR. Sehingga BUMN yang diberikan tambahan modal saat ini merupakan enititas yang memiliki peran strategis bagi kepentingan Negara dan masyarakat," tutup Poppy. (MS/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo