TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Amarta Karya

KPK Telusuri Penerima Aliran Duit Proyek Fiktif

Oleh: Farhan
Jumat, 19 Mei 2023 | 12:54 WIB
Mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo. Foto : Ist
Mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo. Foto : Ist

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo. Penahanan terkait penyidikan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Catur menjadi salah satu ter­sangka kasus ini. “Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP (Catur Prabowo) untuk 20 haripertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka. Trisna sudah lebih dulu dijebloskan ke jeruji besi.

Kasus ini bermula saat Catur danTrisna diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN.

Pada tahun 2017, Catur me­merintahkan Trisna dan pejabat di Bagian Akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.Sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama beberapa staf perusahaan kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Untuk digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Selanjutnya pada 2018, dibentukbeberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal itu sepenuhnyaatas sepengetahuan Catur dan Trisna.

Saat pengajuan anggaran pem­bayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi “lanjutkan”dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna. Uang perusahaan pun bisa dikeluarkan untuk pembayaran pekerjaan subkontraktor fiktif itu.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badanusaha CV fiktif dipegang olehstaf Bagian Akuntansi PT Amarta Karya sekaligus orang kepercayaan dari Catur dan Trisna. Hal itu supaya memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.

Uang yang diterima Catur dan Trisna digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pem­belian emas, perjalanan pelesiran pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait itu.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Tiga di antaranya yakni pekerjaankonstruksi pembangunanrumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksipembangunan gedung olahragaUnivesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah ketentuan di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PTAmarta Karya (Persero) tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal perseroan.

Akibat perbuatan kedua ter­sangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” ujar Alex.

Atas perbuatan itu, Catur dan Trisna dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo