TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Ajukan 149 Bukti Termasuk Audit BPK

Reporter & Editor : AY
Jumat, 06 Maret 2026 | 19:43 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist

JAKARTA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak 149 barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Bukti yang diajukan berupa dokumen serta bukti elektronik. Di antaranya termasuk laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023?2024.

 

Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa ratusan barang bukti yang diserahkan di persidangan tersebut baru sebagian dari keseluruhan bukti yang dimiliki penyidik.

 

Menurutnya, pengajuan dokumen tersebut bertujuan membuktikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

 

?Kami menyerahkan 149 dokumen bukti, termasuk bukti elektronik, untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,? ujar Indah saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

 

Ia menambahkan, salah satu dokumen penting yang disampaikan dalam persidangan adalah laporan audit BPK yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

 

Bukti Dibawa Dalam Dua Koper

Seluruh barang bukti tersebut dibawa tim Biro Hukum KPK menggunakan dua koper besar dan diserahkan kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memimpin jalannya persidangan. Pemeriksaan bukti juga dilakukan bersama tim kuasa hukum Yaqut.

 

KPK sebelumnya meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Lembaga antirasuah itu juga menyebut permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel) serta mengandung kesalahan objek perkara (error in objecto).

 

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam persidangan, KPK juga mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Nilai itu berasal dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK dan disampaikan kepada KPK melalui surat resmi pada 2026.

 

Menurut KPK, nilai kerugian tersebut telah memenuhi kriteria penanganan perkara oleh lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, yakni kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

 

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 40 saksi selama proses penyidikan. Yaqut sendiri sebelumnya telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pihak Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan

 

Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka kliennya. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai penetapan tersebut tidak didukung alat bukti yang sah.

 

Menurutnya, penyidik tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Yaqut maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama terkait kuota haji tambahan.

 

Dua Tersangka Dalam Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya yang dikenal sebagai Gus Alex.

 

Kasus tersebut berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Kuota tersebut diduga dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu.

 

Padahal, aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK menduga pembagian tersebut membuka peluang bagi sejumlah biro perjalanan haji untuk memberikan imbalan kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit