TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mahfud: Proses Hukum Kasus BTS Kominfo Tak Menyasar Sembarang Orang

Laporan: AY
Selasa, 23 Mei 2023 | 21:10 WIB
Plt Menkominfo Mahfud MD saat melantik pejabat baru dilingkungan Kominfo. Foto ; Ist
Plt Menkominfo Mahfud MD saat melantik pejabat baru dilingkungan Kominfo. Foto ; Ist

JAKARTA - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mewanti-wanti pejabat di lingkungan kementerian tersebut, agar bekerja dengan tenang, serta fokus dengan tugas dan target yang harus dicapai.

Jangan takut dikorbankan dalam kasus base transceiver station (BTS), yang menyeret nama Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, jika memang tak bersalah.

"Proses hukum yang berlangsung saat ini, ada prosedurnya sendiri. Tak akan menyasar sembarang orang. Ada aturan hukumnya," ujar Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), via Instagram, Selasa (23/5).

"Karena itu, program dan proyek strategis lainya yang ditangani Bakti seperti perluasan akses internet, palapa ring, satelit multi fungsi Indonesia Raya (Satria) dan lain-lain harus tetap jalan," imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud, dalam rapat dengan semua pejabat Eselon I, di Kantor Kominfo Jakarta, Selasa (23/5).

Sebelumnya, Mahfud melantik empat pejabat Eselon I Kominfo, yang terpilih melalui proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Madya secara terbuka, sejak tanggal 26 Oktober 2022.

Tersangka Baru

Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Tersangka baru berinisial WP dari kalangan swasta, diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Dengan begitu, total tersangka dalam kasus BTS ini berjumlah tujuh orang. Berikut nama-namanya:

1. Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 8.032.084.133.795 atau lebih dari Rp 8 triliun. (RM.id)

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo