TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Hati-hati Saat Berdonasi

ACT Bisa Kena Pasal Penggelapan, Penipuan, Dan Terorisme

Oleh: HES/AY
Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:07 WIB
Pengamat Hukum Pidana Ade Iwan Iriawan. (Ist)
Pengamat Hukum Pidana Ade Iwan Iriawan. (Ist)

JAKARTA - Isu penyelewengan dana bantuan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ramai disorot publik. Lembaga amal itu telah menyalahgunakan donasi yang diterima dari masyarakat. Antara lain, untuk membayar gaji pimpinannya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam klarifikasinya, ACT mengaku telah memotong biaya donasi sebesar 13,7 persen. Atau melebihi ketentuan maksimal 10 persen. 

Atas hal tersebut, Kementerian Sosial kini telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT, sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7).

Tak cukup sampai di situ, ACT juga diduga terlibat aktivitas terlarang di luar negeri baik secara langsung atau tidak langsung, menurut hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan periode laporan 2014-2022, ada sekitar sepuluh negara yang menjadi sasaran transaksi keluar masuk dana terkait ACT. Termasuk Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong, dan Australia.

Ada lebih dari 2.000 kali transaksi yang masuk ke rekening ACT yang totalnya sebesar di atas Rp 64 miliar.

ACT juga tercatat mengalirkan dana ke luar negeri, lebih dari 450 kali dengan nilai sekitar Rp 52 miliar.

Salah satu karyawan ACT, bahkan melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme dalam periode dua tahun. Ada 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Setiap transaksi, nilainya berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta.

Fakta ini tentu saja membikin miris. Lembaga yang dipercaya menerima donasi umat, malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang tidak selayaknya. Apa tanggapan pakar hukum terkait hal ini? Berikut penjelasan Pengamat Hukum Pidana Ade Iwan Iriawan, kepada wartawan RM.id (Tangsel Pos.id) Khoirul Umam.

ACT adalah lembaga donasi yang sudah cukup lama dikenal masyarakat. Ketika ternyata ditemukan fakta penyimpangan seperti ini, apa tanggapan Anda? Bolehkah lembaga donasi menggunakan dana umat untuk kebutuhan operasional semisal untuk gaji karyawan?

ACT ini kan suatu organisasi yang menyalurkan dana donasi umat. Kalau untuk donasi umat, ya jangan minta gaji dong. Mestinya, bikin perusahaan bisnis. Harus bisa membedakan, antara relawan dan pekerja.

Kalau sifatnya amal sedekah, kan nggak boleh untuk bayar gaji. Dana umat dalam bentuk infak, sedekah, zakat, dan kurban seharusnya disalurkan kepada mustahik. Tapi, kok malah buat gaji petingginya, Rp 250 juta. Ini jelas penggelapan dana umat. Mestinya, dana dari para dermawan itu disampaikan kepada umat.

Apa kejadian ini termasuk tindakan kriminal?

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang ditindaklanjuti oleh penegak hukum, ini termasuk kriminal.  LHP ini akan dilaporkan ke kepolisian, Densus, dan juga BNPT.

Bagaimana jika itu terbukti? Apa sanksi hukumnya?

Jika terbukti, pimpinan lembaga dapat terjerat Pasal 372 KUHP soal penggelapan dan Pasal 378 KUHP delik Penipuan. Bahkan, aparat hukum juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Apa tanggapan Anda, soal ditemukannya aktivitas transfer ke entitas yang diduga mengalir ke jaringan teroris?

Yang namanya aliran dana, itu kan bisa ditelusuri. Termasuk aliran dana ACT yang mengalir ke jaringan terorisme. Apalagi kalau PPATK menyebutkan, ada dana yang mengalir ke entitas yang terafiliasi dengan Al Qaeda. Tapi tetap, harus dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Bagaimana jika terbukti?

Jika terbukti ada aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme seperti laporan PPATK ke Densus 88 Antiteror dan BNPT, maka pihak yang bertanggung jawab dapat disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Bagaimana dengan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT yang telah dicabut Kemensos? Apakah sudah tepat?

Saya kira, itu sudah tepat. Kalau ACT tidak puas dengan pencabutan izin dari Kemensos, silakan ajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apa saran Anda kepada masyarakat terkait hal ini? Apakah kita harus lebih selektif lagi dalam memilih lembaga donasi, atau bagaimana? 

Dalam berdonasi, sebaiknya kita jangan gampang terpedaya oleh organisasi-organisasi yang dibungkus agama. Kalau mau, kasih saja ke Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Baznas atau masjid terdekat saja. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo