TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Keheranan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:53 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto : Ist
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto : Ist

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjaraselama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025).

 

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Tom, Jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

 

Yang memberatkan, perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Selain itu, dia tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan, Tom belum per­nah dihukum. Selain itu, Jaksa menuntut agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop Apple atau Macbook dan tablet iPad Pro milik Tom.

 

Kedua barang elektronik itu ditemukan jaksa di kamar tahanan Tom saat melakukan ins­peksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Menurut jaksa, kepemilikan tablet dan laptop itu telah melanggar Pasal 24 ayat 2 Juncto huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Permasyarakatan.

 

Peraturan itu mengatur laranganbagi tahanan atau narapi­dana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

 

Maka sudah seharusnya ba­rang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tegas jaksa.

 

Mendengar tuntutan tersebut, Tom mengaku heran. Dia me­nilai, tuntutan yang dijatuhkan kepadanya sama persis dengan dakwaan.

 

“Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya.

 

Dia mengaku kecewa lantaran jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan. Keterangan saksi dan ahli, disebut Tom, tidak dipertimbangkan jaksa.

 

Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya, surreal,” keluhnya.

 

Sementara istri Tom, Maria Francisca Wihardja yang me­nyaksikan jalannya sidang pem­bacaan tuntutan, tidak banyak berkomentar.

 

“Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti,” ucap Maria.

 

Tom Sakit Gigi Usai Makan Gula Rafinasi

 

Selain membicarakan soal tuntutan Jaksa dengan wartawan, Tom juga sempat menceritakan kondisinya usai memakan sesen­dok gula rafinasi pada persidangan Selasa (1/7/2025) lalu.

 

Dia mengaku sakit gigi usai melakukan aksi nyeleneh tersebut.Tom tidak meminta wartawan tidak menirunya.

 

“Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi, itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula. Jadi, saya tidak rekomen, saya imbau, jangan diulang,” ungkap Tom, sambil tersenyum.

 

Sekadar latar, aksi makan gula tersebut dilakukan Tom saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025).

 

Mulanya, Tom meminta izin kepada majelis hakim untukmenunjukkan sampel tiga jenis gu­la. Ketiganya yakni, gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula rafinasi (gula putih).

 

“Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA,” ujar Tom.

 

ICUMSA yang dimaksud Tom adalah International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis, organisasi internasional yang menetapkan standar dan metode untuk analisis gula.

 

Hakim kemudian memper­silakan Tom bersama kuasa hukumnya untuk maju, menun­jukkan sampel ketiga jenis gula tersebut.

 

“Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan seba­gai barang bukti,” ajak Tom.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun manut. Dua dari empat jaksa, maju. Mereka kemudian bersama-sama menyaksikan contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.

 

“Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafi­nasi berarti lebih kotor,” tutur Tom.

 

Kemudian, Tom menunjukkan gula rafinasi, yang berwarna sangat putih. Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi.

 

“Ini adalah gula mentah. Saya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikon­sumsi masyarakat,” ungkap Tom Lembong.

 

Sejurus kemudian, Tom Lembong mengambil gula itu dengan sendok, lalu memasukkannya ke mulut. Aksi itu dilakukannya sambil menghadap ke arah Jaksa dan pengunjung sidang.

 

“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” selorohnya.

Komentar:
ePaper Edisi 04 Juli 2025
Berita Populer
04
Pemkot Siapkan Rp 139 M Untuk 6 Bulan Gaji PPPK

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
07
Damkar Kota Tangsel Perkuat Integritas

TangselCity | 1 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit