Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Keheranan

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjaraselama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Tom, Jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, dia tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan, Tom belum pernah dihukum. Selain itu, Jaksa menuntut agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop Apple atau Macbook dan tablet iPad Pro milik Tom.
Kedua barang elektronik itu ditemukan jaksa di kamar tahanan Tom saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, kepemilikan tablet dan laptop itu telah melanggar Pasal 24 ayat 2 Juncto huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Permasyarakatan.
Peraturan itu mengatur laranganbagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tegas jaksa.
Mendengar tuntutan tersebut, Tom mengaku heran. Dia menilai, tuntutan yang dijatuhkan kepadanya sama persis dengan dakwaan.
“Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya.
Dia mengaku kecewa lantaran jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan. Keterangan saksi dan ahli, disebut Tom, tidak dipertimbangkan jaksa.
Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya, surreal,” keluhnya.
Sementara istri Tom, Maria Francisca Wihardja yang menyaksikan jalannya sidang pembacaan tuntutan, tidak banyak berkomentar.
“Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti,” ucap Maria.
Tom Sakit Gigi Usai Makan Gula Rafinasi
Selain membicarakan soal tuntutan Jaksa dengan wartawan, Tom juga sempat menceritakan kondisinya usai memakan sesendok gula rafinasi pada persidangan Selasa (1/7/2025) lalu.
Dia mengaku sakit gigi usai melakukan aksi nyeleneh tersebut.Tom tidak meminta wartawan tidak menirunya.
“Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi, itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula. Jadi, saya tidak rekomen, saya imbau, jangan diulang,” ungkap Tom, sambil tersenyum.
Sekadar latar, aksi makan gula tersebut dilakukan Tom saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Mulanya, Tom meminta izin kepada majelis hakim untukmenunjukkan sampel tiga jenis gula. Ketiganya yakni, gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula rafinasi (gula putih).
“Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA,” ujar Tom.
ICUMSA yang dimaksud Tom adalah International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis, organisasi internasional yang menetapkan standar dan metode untuk analisis gula.
Hakim kemudian mempersilakan Tom bersama kuasa hukumnya untuk maju, menunjukkan sampel ketiga jenis gula tersebut.
“Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan sebagai barang bukti,” ajak Tom.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun manut. Dua dari empat jaksa, maju. Mereka kemudian bersama-sama menyaksikan contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.
“Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafinasi berarti lebih kotor,” tutur Tom.
Kemudian, Tom menunjukkan gula rafinasi, yang berwarna sangat putih. Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi.
“Ini adalah gula mentah. Saya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” ungkap Tom Lembong.
Sejurus kemudian, Tom Lembong mengambil gula itu dengan sendok, lalu memasukkannya ke mulut. Aksi itu dilakukannya sambil menghadap ke arah Jaksa dan pengunjung sidang.
“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” selorohnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu