TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Kantor Kemensos, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

Laporan: AY
Rabu, 24 Mei 2023 | 18:21 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ist
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saat menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5) kemarin.

"Selama proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5).

Bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk kemudian disita. KPK meyakini barang tersebut bisa membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

"Penggeledahan di Kantor Kemensos RI dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras," tuturnya. 

Informasi yang diterima, salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).

Meski begitu, Ali belum mau membeberkan para tersangka, kronologi, serta pasal yang disangkakan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tuturnya.

Dalam perkara ini, komisi antirasuah telah mencegah M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama TransJakarta. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo