TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MSAT Menyerahkan Diri Tengah Malam, Penjahat Kelamin Hukum Kebiri Aja!

Oleh: AN/AY
Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:03 WIB
MSAT saat digiring menuju penjara Madaeng Sidoarjo. (Ist)
MSAT saat digiring menuju penjara Madaeng Sidoarjo. (Ist)

JAKARTA - Setelah dikepung polisi selama 15 jam, tersangka kasus pelecehan seksual santriwati pondok pesantren Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang, Mocha­mad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42), akhirnya menyerahkan diri ke polisi Kamis (7/7) tengah malam. Mengetahui, Bechi sudah ditahan, warganet menyerukan agar penjahat kelamin itu, dikebiri aja biar kapok.

Upaya polisi mengepung pesantren Shiddiqiyyah mem­buahkan hasil menggembi­rakan. Bechi terpojok. Sejam sebelum tengah malam, pu­tra dari pemimpin pesantren Siddiqiyyah Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi ini, akhirnya menyerahkan diri. Polisi lalu menggelandangnya ke dalam mobil. Iring-iringan mobil ke­luar pesantren pukul 23.35.

Kemarin pagi, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto memamerkan tersangka pemerkosaan santriwati itu, di ruang konferensi pers, di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Saat dipamerkan, Bechi yang mengenakan masker, hanya tertunduk. Tangannya diborgol. Hanya saja, bajunya belum berganti baju tahanan. Masih mengenakan kaus polo warna kuning hitam.

Totok mengatakan, korban kebejatan Bechi ada lima orang. Polda Jatim lalu menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele saat konferensi pers menyampaikan, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Bechi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Kata dia, jaksa membuka opsi untuk menuntut hukuman kebiri kepada terdakwa.

"Apakah ada tuntutan kebiri atau ti dak. Itu nanti akan lihat fakta persidangan," kata Sofyan, di lokasi yang sama. Dengan diserahkannya Bechi ini, maka jaksa pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk segera disidangkan.

Rencananya, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya yang mengusulkan kepada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya.

Hal ini atas pertimbangan forum komunikasi pimpinan daerah Jombang. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyam paikan, berkas kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan tersangka Bechi ini, sudah lengkap.

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani persidangan. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti dalam kasus ini adalah dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid. Dalam kasus ini, kata dia, polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli. Serta memiliki visum et repertum ko rban dari RSUD Jombang.

"Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan dalam kon ferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, kemarin.

Warganet ikut menyoroti kasus ini. Di jagat Twitter, berita tentang penangka pan Bechi, ramai dikomentari. Pemilik akun @harjobaskoro berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. Ia minta Kementerian Agama mengawasi dan menertibkan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Kalau perlu membuka kanal pengaduan khusus secara online di mana identitas pengadu dirahasiakan.

"Pesantren yang melanggar aturan harus segera dicabut ijinnya," sarannya.

Akun @sr_plg berharap, pelaku mendapat balasan setimpal. Kata dia, kalau perlu penjara seumur hidup. Soal nya berbahaya. Kalau perlu dikebiri. Hal yang sama disampaikan @fahrinmt99. Ia yang sudah membaca pengakuan korban, merasa sedih. Menurut dia, penjahat kelamin harus dihukum berat. "Kebiri wae manuke," timpal @widiantoroni.

Akun @dsupriyadi berharap korban lainnya yang selama ini diam, membe ranikan diri untuk melapor mengingat pe laku sudah ditangkap.

"Mudahmu dahan Mat Bechi ini mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman kebiri," serunya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo