TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bagi WNI Yang Mau Ke LN, Harus Sudah Vaksinasi Ke-3

Oleh: HES/AY
Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:35 WIB
Bagi WNI Yang Mau Ke LN, Harus Sudah Vaksinasi Ke-3. (Ist)
Bagi WNI Yang Mau Ke LN, Harus Sudah Vaksinasi Ke-3. (Ist)

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19. Baik untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui SE Nomor 21 Tahun 2022, atau SE Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN, jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan ini berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,"ujar Prof. Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Penyesuaian terkait PPLN sesuai SE Nomor 22 Tahun 2022 antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN, berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point, dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point dengan gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

2. Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point  termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI, akan ditanggung pemerintah.

Sedangkan WNA, diwajibkan booster di negara keberangkatan.

3. Pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia.

WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun, wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri. Kecuali PPLN post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk WNA, meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang. Mereka harus sudah divaksin lengkap. Hanya yang bergejala, yang akan diperiksa," jelas Prof. Wiku.

"Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN, dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," imbuhnya.

Dengan pengaturan yang berusaha selalu adaptif dengan keadaan, seperti mensyaratkan vaksin lengkap dan booster, pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh perjalanan - baik domestik dan internasional - dapat menjamin keamanan dan kenyamanan. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo