TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Dia, Aturan Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Terbaru, Yang Sudah Booster Tak Perlu Tes Antigen/PCR

Oleh: HES/AY
Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:01 WIB
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Terbaru, Yang Sudah Booster Tak Perlu Tes Antigen/PCR. (Ist)
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Terbaru, Yang Sudah Booster Tak Perlu Tes Antigen/PCR. (Ist)

JAKARTA - Pemerintah kini menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19. Yakni SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, dua kebijakan itu tak hanya ditujukan untuk meningkatkan perlindungan. Tetapi juga memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. Sehingga, masyarakat yang sudah booster, tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN, jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan yang berlaku per 17 Juli ini akan terus dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,"ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Berikut ringkasan SE Satgas No. 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi

Sudah vaksin ke-3/booster: tidak perlu antigen/PCR

Baru vaksin dosis 2: wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam

Baru vaksin dosis 1: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam

Belum/tidak bisa vaksinasi: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Tahun

Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

C. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun

Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo