TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hadapi Wisman Nakal

Gubernur Koster Ajak Warga Dan Pelaku Wisata Jaga Martabat Bali

Oleh: Farhan
Senin, 29 Mei 2023 | 11:15 WIB
Gubernur Bali beserta Forkopimda saat konferensi pers. Foto : Ist
Gubernur Bali beserta Forkopimda saat konferensi pers. Foto : Ist

BALI - Kasus wisatawan asing di Bali yang melakukan perbuatan tidak pantas, kian marak. Salah satu kasus teranyar yakni bule perempuan tak memakai busana saat pagelaran tarian Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster meminta warganya melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas. Selain itu, tak memfasilitasi aktivitas wisatawan mancanegara yang melanggar aturan kepariwisataan dan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

"Jangan fasilitasi aktivitas wisatawan tidak sesuai dengan izin visa atau melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya," kata Wayan Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5).

Masyarakat Bali diminta tak memberi tempat untuk wisatawan yang memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, serta bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Diingatkan, warga yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, juga dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman.

Gubernur Koster menambahkan, bahkan ada wisman yang dikabarkan menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran. Dia menegaskan, satu-satunya transaksi yang legal di Indonesia adalah menggunakan mata uang rupiah.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada juga Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.

"Lapor segala pelanggaran kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan dinas pariwisata," imbau Gubernur Koster.

Selain kepada warga Bali secara umum, Gubernur Koster juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata bersama menjaga nama baik dan citra Pulau Dewata. Ini untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

"Diharapkan wisman yang berkunjung ke Bali dapat berperilaku tertib dan disiplin, serta mematuhi peraturan. Jaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik Pulau Dewata," tegasnya.

Terkait indikasi wisman bertransaksi dengan kripto, juga tengah diselidiki Polda Bali. Kapolda Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengaku pihaknya sudah mulai menjalani penyelidikan tertutup.

Selama ini lanjutnya, Pemprov Bali bersama Polda dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali juga kerap menindak wisatawan yang melanggar. Berbagai sanksi pun dijatuhkan. Dari mulai dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Dipaparkan, deportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang, tindak hukum pidana 15 orang, pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih 1.100 orang (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo