TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perda Perikanan Segera Terbit

9 Situ Dimanfaatkan Untuk Perkembangan Sumber Daya Ikan

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 30 Mei 2023 | 07:29 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 menggelar rapat finalisasi di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (29/5).(dra)
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 menggelar rapat finalisasi di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (29/5).(dra)

SETU - Kota Tangsel akan kembali memiliki regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) baru. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor: 5 Tahun 2015 Tentang Perikanan telah menyelesaikan pembahasannya, sehingga akan segera disetujui bersama menjadi Perda.
 Dalam rapat terakhir Pansus yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (29/5), Pansus melakukan pembahasan ulang hasil finalisasi Rapera tersebut sebelum nantinya diparipurnakan menjadi Perda.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda No: 5 Tahun 2015 Tentang Perikanan, Paramitha Messayu mengatakan, bahwa perubahan Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Untuk pembahasannya sudah final, Pansus telah melakukan kajian panjang hingga kami menetapkan finalisasi pembahasan Raperda ini,” ungkapnya.
 Paramitha menjelaskan, Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing.

“Serta  meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan Ikan, meningkatkan Pemanfaatan sumber daya ikan untuk pengembangan potensi sosial, ekonomi, dan budaya, dan menjamin kelestarian sumber daya ikan, serta lahan pembudidayaan Ikan dan tata ruang,” ungkapnya.

 Ia melanjutkan, regulasi ini juga menitikberatkan pada muatan lokal Kota Tangsel untuk mendukung hilirisasi sektor perikanan di Kota Tangsel.
 “Sedangkan pada perairan umum daratan dalam Raperda ini akan memanfaatkan perairan terbuka, dan untuk di Tangsel kita memanfaatkan 9 situ atau danau yang ada di Kota Tangsel sebagai pengelolaan sumber daya ikan pada perairan umum daratan,” paparnya.

Paramitha berharap, nantinya setelah Raperda tersebut sah menjadi Perda, maka Wali Kota Tangsel harus segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis Perda itu.
 “Setelah Perda ini disahkan dan memiliki nomor register, maka Wali Kota harus segera Menyusun Perwal, agar pelaksanaannya bisa diterapkan secepatnya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo