TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Berawal Dari Cekcok, Istri Tusuk Suami Sirihnya Dengan Pisau Dapur

Oleh: Farhan
Rabu, 31 Mei 2023 | 13:10 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist

TANGERANG – Seorang istri tega menusuk suami sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga terluka pada bagian leher dan punggung. SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih. Mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, (29/5/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” ujar Zain, Selasa (30/5/2023).

Menurut Zain, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya. Dimana, tambah Zain, saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

“Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar. Selanjutnya Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo