TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pabrik Pil Ekstasi di Tangerang dan Semarang Digerebek, Polisi Buru Pelaku Utama

Oleh: Mg.1
Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:15 WIB
Pabrik ekstasi di Tangerang. Foto ; Ist
Pabrik ekstasi di Tangerang. Foto ; Ist

TANGERANG - Polisi berhasil membongkar pabrik pil ekstasi yang berada Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku.

Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya kini masih memburu dua pelaku utama yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) terkait produksi ekstasi jaringan internasional tersebut.

"Ada dua tersangka yang di-DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," kata Rudy, Jumat (2/6/2023).

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial TH (39) dan N (27) di Tangerang, serta MR (27) dan ARD (24) di Semarang. Berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas di Tangerang dikendalikan oleh B, sedangkan Semarang oleh pelaku berinisial K.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menyita beberapa alat bukti berupa alat pencetak pil, hingga bahan baku ekstasi.

"Di Tangerang, polisi berhasil mengamankan mengamankan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi," ungkapnya.

Sedangkan hasil penggerebekan di Semarang, polisi mengamankan 9.517 butir ekstasi, 593 butir kapsul warna kuning, 300 butir kapsul warna merah, dan juga berbagai bahan baku.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus dan menelusuri asal barang haram tersebut datang ke Indonesia.

"Untuk asal barang masih ditelusuri. Apakah ini berasal dari importir yang importir tertentu, tidak semua importir bisa import prekursor, jadi apakah ini dari importir prekursor resmi atau nanti akan ditelusuri lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo