TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Tol Cipularang Dan Padaleunyi Terbaru

Oleh: Farhan
Senin, 05 Juni 2023 | 11:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAWA BARAT - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan tarif baru Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai hari ini, Senin (5/6).

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. 

Penyesuaian tarif tol itu merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berikut rincian tarif terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi:

Tol Cipularang

Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp 42.500

Gol II: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500

Gol III: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500

Gol IV: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500

Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500

Tol Padaleunyi

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500

Gol III: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500

Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500

Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo