Bawaslu Susun Juknis
Pelanggaran Pemilu Bakal Ditangani Adil
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran pemilu. Ini dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap pelanggaran Pemilu 2024 dilakukan secara adil dan konsisten.
“Hal itu (juknis penanganan pelanggaran pemilu) membantu memastikan bahwa semua pelanggaran ditangani konsisten dan adil,” kata anggota Bawaslu Puadi.
Selain memastikan keadilan dan konsistensi dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh segenap jajaran Bawaslu, Puadi juga menyampaikan bahwa keberadaan juknis yang komprehensif dan terbuka dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dengan prosedur yang transparan, dapat diperoleh keyakinan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius dan adil, sehingga memperkuat integritas dan legitimasi pemilihan,” kata dia.
Lebih lanjut, Puadi menyampaikan, juknis penanganan pelanggaran pemilu dapat memberikan panduan kepada segenap jajaran Bawaslu mengenai prosedur penanganan yang harus mereka ikuti. Termasuk, terkait dengan pengumpulan bukti, pemeriksaan dan pemberian atau penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
Menurutnya, juknis dapat memberikan panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti. Termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan dan pemberian ataupun penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu berharap, juknis penanganan pelanggaran pemilu dapat disusun dengan hati-hati oleh Bawaslu, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta mengacu pada hukum yang berlaku.
Juknis tersebut ke depannya harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi serta tantangan baru dalam penyelenggaraan serta pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Yenli Elmanoferi meminta warga melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.
“Bawaslu Sumsel mengimbau warga jangan takut melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024,” kata Yenli.
Menurut dia, apabila warga yang belum siap menjadi pelapor terhadap adanya pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024, bisa menyampaikan informasi terkait pelanggaran kepada Bawaslu Sumsel.
”Jadi warga bisa menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran tahapan Pemilu 2024 kepada jajaran Bawaslu Sumsel untuk dijadikan informasi awal sebagai bahan investigasi. Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Selain itu, Yenli juga meminta, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu sebelumnya atau di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) saat ini, masih bisa diakomodasi di dalam DPSHP akhir.
“Masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut, segera melapor baik ke Bawaslu maupun KPU di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Yenli mengatakan, dengan adanya partisipasi masyarakat yang ikut andil dalam pengawasan, maka akan memperkecil upaya tindak kecurangan pada tahapan Pemilu 2024. (RM.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu