TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Moge Mario Dandy Diamankan KPK Dari Rumah Kerabatnya Di Komplek PDK Tangsel

Oleh: Mg.1
Rabu, 07 Juni 2023 | 11:37 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIRENDEU - Motor gede (moge) Harley Davidson yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua rumah adik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, rupanya adalah motor yang kerap digunakan anaknya, Mario Dandy Satriyo, untuk pamer di media sosial.

"Betul, diduga moge yang sering dipakai anak tersangka (Mario Dandy Satriyo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/6).

Harley Davidson itu, bersama dokumen terkait perkara, diamankan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah dua rumah adik Rafael Alun, Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono, di Komplek PDK Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).

Berikutnya, dari hasil penggeledahan, segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, moge tersebut tidak memiliki surat-surat, alias bodong.

"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong," ujar Pahala melalui pesan tertulis, Kamis (2/3).

Sebelum ini, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkapkan, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun nyaris mencapai Rp 100 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo