TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Out Sebelum Disidang Dewas KPK

Lili Mundur, Tapi Tidak Terhormat

Oleh: SIS/AY
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:49 WIB
Lili Pantauli Siregar. (Ist)
Lili Pantauli Siregar. (Ist)

JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar berakhir mengecewakan. Lili memilih mundur dari jabatannya, sebelum Dewas KPK menyidangkan kasusnya. Karena sudah mundur, kasus Lili dinyatakan gugur dan sidang etik tidak bisa dilanjutkan. Publik yang sudah telanjur kecewa, menganggap Lili mundur dengan tidak terhormat.

Kemarin, Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili. Sidang digelar di Ruang Sidang Dewas KPK yang berada di dalam Gedung KPK, Jakarta. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, diikuti oleh seluruh personel Dewas KPK yang kompak memakai kemeja putih dibalut jas hitam. Lili selaku terlapor, hadir dalam sidang tersebut. Dia mengenakan kemeja putih dengan kerudung merah.

Meskipun terlapor hadir, namun sidang tidak bisa mengusut lebih jauh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean selaku pimpinan sidang, justru menyampaikan kabar bila sidang dinyatakan gugur.

Kenapa? Tumpak mengatakan, Lili selaku terlapor sudah menyatakan mundur dari jabatannya. Karena terlapor mundur, maka sidang etik dinyatakan gugur. Sebab, Dewas KPK tidak bisa lagi mengadili Lili yang sudah bukan lagi sebagai pimpinan KPK.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK, dan telah terbit Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," kata Tumpak, membaca putusan sidang.

Selain menyatakan sidang gugur, lanjut Tumpak, Dewas KPK juga tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Lili. “Dengan demikian, cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," tegasnya.

Lili yang diberi kesempatan untuk berbicara menyatakan menerima putusan majelis sidang etik KPK. Dia bersyukur mendengar putusan Tumpak dkk. "Terima kasih, majelis, saya menerima penetapan majelis," sebut Lili Siregar. Setelah itu, sidang etik ditutup.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Lili  juga melemparkan senyuman dan menyalami majelis etik. Sedangkan, kelima anggota dewas melakukan konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

"Beliau (Lili Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya Keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," jelas mantan ketua KPK.

Dijelaskan Tumpak, Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada 30 Juni 2022. Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan, Tumpak menerangkan pemeriksaan Lili tidak dapat dilanjutkan lagi meski perbuatan itu dilakukan saat dia masih berstatus sebagai insan KPK.

Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lili diduga mendapatkan fasilitas tersebut dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelum menghadapi dugaan penerimaan fasilitas dari salah satu BUMN tersebut, Lili juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021.

Dalam kasus itu, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Apa tanggapan Pimpinan KPK? Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili atas kinerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Firli menghormati keputusan Lili yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.

Mantan Kapolda NTB itu menjelaskan, pihaknya telah mengantongi surat Keppres dari Jokowi terkait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Surat Keppres tersebut kemudian dilanjutkan kepada Dewas KPK.

"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," urai Firli.

Selanjutnya, Jokowi akan mengajukan nama calon anggota pengganti Lili kepada DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Selain itu, Firli juga menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.

Alih-alih mendapatkan pujian, keputusan Lili menanggalkan jabatannya justru menuai kritikan dari berbagai kalangan. Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai, keputusan Lili untuk mundur merupakan modus untuk menghindari terungkapnya fakta seperti dugaan suap. Karena dengan mengundurkan diri, maka upaya Dewas KPK untuk menelusuri dugaan adanya suap menjadi gugur.

Tak hanya itu, Novel curiga, selain Lili, kemungkinan masih ada pejabat lain di KPK yang diduga menerima gratifikasi yang sama. Menurutnya, Lili tidak mungkin menerima fasilitas tersebut sendiri.

"Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut," kata Novel dikutip dari cuitannya di Twitter, kemarin.

Eks Ketua KPK, Abraham Samad berharap, gugurnya sidang etik oleh Dewas KPK, tidak ikut menggugurkan adanya dugaan pelanggaran pidana di kasus Lili. Karena itu, Samad meminta KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Kata dia, KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan guna menelusuri pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Lili. “Kalau KPK tidak mau, maka bisa serahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum lain,” ujar Samad.

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha menyatakan pengunduran diri Lili Siregar sebelum pelaksanaan sidang merupakan upaya menghindari tanggung jawab. Menurutnya, Lili bersama pimpinan KPK telah mempertontonkan tindakan tidak kesatria dan tidak terhormat.

“Kenapa? Karena mencoba menghindari sidang kode etik menggunakan strategi mengundurkan diri, ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak patut," tukas Abung, sapaan Praswad. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo