Transaksi Gendut AKBP Tri Suhartanto
Kompolnas Mintanya Ditangani Sama KPK

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menganggap persoalan transaksi gendut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, belum selesai.
Komisi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu bakal meminta penjelasan dari Polri mengenai persoalan ini.
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum–red),” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Poengky menyampaikan, Mahfud MD telah mengarahkanagar temuan transaksi jumbo AKBP Tri ini ditangani KPK. Perwira menengah itu sebelumnya bertugas di lembaga antirasuah.
Poengky menjelaskan, anggota Polri diperbolehkan memilikibisnis atau usaha. Namun ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri. Juga harus seizin atasan.
“Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest,” kata Poengky.
Sebelumnya, KPK menganggappersoalan temuan transaksi jumbo AKBP Tri sudah selesai. “Ada transaksi Rp 300 miliar di rekeningnya, namun transaksi lama tahun 2004. Transaksi itu terkait bisnis pribadinya dan tidak berhubungan dengan tugasnya di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Keberadaan transaksi gendut mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK itu terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan Hasil Analisis (LHA) itu lalu diserahkan ke KPK.
Ali mengatakan, KPK telah melakukan klarifikasi kepada penyidik dari kepolisian itu. Rekeningnya sudah ditutup sejak AKBP Tri bertugas di KPK pada 2018.
Kini, AKBP Tri itu telah kembali ke instansi asalnya. Ia menyelesaikan masa tugasnya di KPK pada Februari lalu. Ia mendapat promosi menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru, Kalimantan Selatan.
AKBP Tri akhirnya angkat bicara mengenai isu rekening gendut miliknya. Ia menjelaskan, KPK telah melakukan klarifikasi mengenai transaksi itu.
Mabes Polri juga telah memeriksanya setelah Tri menyelesaikantugas di KPK. “Rekening itu sudah ditutup sejak lama,” katanya.
Tri menjelaskan, transaksi ratusan miliaran itu merupakan perputaran uang bisnis yang dijalankannya sejak tahun 2004 sampai 2018.
“Tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK,” tandasnya.
Tri menyampaikan, kepulangannya ke Polri karena masa penugasan di KPK telah berakhir. Bukan karena ada alasan lain.
Ia menuturkan, masa penugasan di KPK sebenarnya berakhir pada Oktober 2022. Namun baru kembali ke Polri pada Februari 2023. “Ada perkara yang sedang saya tangani, maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai,” katanya.
Tri menyampaikan, tidak memperpanjang penugasan di KPK demi keluarga. “Anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan, transaksi rekening mencurigakan mantan penyidik. Hal itu disampaikan pada tayangan podcast di kanal YouTube-nya.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di (Deputi) Penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar,dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam tayanganyang diunggah Minggu, 2 Juli 2023
Novel menyayangkan, tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia menuding KPK melakukan pembiaran. “Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan,” kata Novel yang kini berstatus ASN Polri.
“Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” ujarnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu