TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

NT “Dewa Matahari” Alami Gangguan Jiwa, MUI Lebak Akan Melakukan Rukiah

Oleh: BNN/AY
Kamis, 14 Juli 2022 | 18:48 WIB
NT yang mengaku Dewa Matahari ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto : Istimewa
NT yang mengaku Dewa Matahari ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto : Istimewa

LEBAK - Polres Lebak menghentikan kasus NT (62), seorang pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari. Aparat menyebut NT mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak memenuhi unsur pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Hal ini pun diperkuat hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak pun akan melakukan pembinaan dan merukiah pria asal Bekasi Jabar tersebut. Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan menyamakan bukti dari saksi dan keterangan, oleh polisi kasus NT ini dihentikan.


“Hasil pemeriksaan oleh polisi tidak ditemukan unsur penistaan agama. Berdasarkan keterangan bahwa NT ini hanya berbicara dengan karyawannya secara pesan saja dan tidak kepada masyarakat umum,” kata Pupu, saat ikut dalam konferensi pers kasus “Dewa Matahari” di Mapolres Lebak, Kamis (14/07/2022).

Melihat kondisi NT yang butuh bimbingan, MUI Lebak akan melakukan pembinaan bahkan akan merukiah pria paruh baya tersebut, agar kembali sesuai syariat Islam. “Jadi selain diberikan obat medis atas penyakit yang dialaminya, kita (MUI) akan melakukan Rukiah Sahih, kepada NT,” ujar Pupu.


“Kenapa harus dirukiah, hasil ngobrol bareng NT, hasilnya ada yang nyambung dan ada tidak. Begitupun dalam pembacaan Alqur’an masih banyak kurangnya. Jadi butuh bimbingan spiritual,” timpalnya. “Kami akan melakukan pembinaan terhadap NT, NT pun mengaku siap mendapat pembinaan dari kami. Harapan kami NT ini bisa menjalankan ajaran agama Islam dengan benar,” imbuhnya.

Menurut kepolisian, NT akan kembali dipulangkan ke daerah asalnya di Bayah. MUI mengklaim masyarakat Bayah menyambut baik kedatangan warga Bekasi itu. “Iya betul NT akan dikembalikan ke Bayah, masyarakat setempat juga sudah menyambut baik tapi dengan catatan untuk tidak mengajak atau berbicara yang bersifat menyimpang,” tandasnya.

Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan membenarkan bahwa kasusnya dan NT akan dikembalikan ke Kecamatan Bayah. Terkait, kasusnya dihentikan, Wiwin menjelaskan, hasil penyelidikan dan memintai keterangan keterangan saksi, terduga pelaku disimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.


“Polres Lebak belum bisa meningkatkan penyelidikan terhadap kasus ini karena tidak cukup bukti. Hasil pemeriksaan tidak ada kesesuaian indikasi penistaan agama, dan kami periksa kesehatan hasilnya bersangkutan (NT) mengalami gangguan jiwa. Jadi kasi ini dihentikan,” papar Wiwin.


“Apa yang disampaikan saksi terkait larangan salat, dzikir, dan air Zam-zam itu adalah air kencing manusia, NT mengaku tidak mengajak, ia hanya menyampaikan secara personal kepada karyawan. Diperkuat hasil keterangan dokter spesialis kejiwaan dari RSUD Adjidarmo, yang menyatakan bahwa terduga lelaku ini mengalami “psikopatalogi” yang dapat mengganggu aktivitas kesehariannya,” uja

Wiwin menjelaskan. “NT akan kami kembalikan ke Bayah untuk menjalankan usahanya. Kita akan memonitoring keseharian NT nantinya bersama MUI,” timpalnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo