TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

BPKAD Banten Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke Komisi Informasi

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 31 Maret 2026 | 20:18 WIB
BPKAD Banten menyerahkan LLIP ke Komisi Informasi Banten di Kota Serang, Selasa (31/3/26).(Istimewa)
BPKAD Banten menyerahkan LLIP ke Komisi Informasi Banten di Kota Serang, Selasa (31/3/26).(Istimewa)

SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) kepada Komisi Informasi (KI) Banten sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. LLIP diserahkan oleh Sekretaris BPKAD Agus Setiyadi yang didampingi sejumlah jajaran dan diterima oleh Muhamad Khatob di Kantor KI Banten, di Kota Serang, Selasa (31/3/26). Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban badan publik dalam melaporkan pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat secara berkala.

 

Dalam dokumen LLIP yang disampaikan, BPKAD Provinsi Banten memaparkan gambaran umum serta kebijakan layanan informasi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Informasi disebut sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara melalui prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Kebijakan layanan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

 

Selain itu, dalam laporan tersebut juga dijelaskan prosedur pelayanan permohonan informasi publik, mulai dari pengajuan permohonan oleh masyarakat, pencatatan oleh badan publik, hingga pemberian tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja. Apabila diperlukan, badan publik dapat memperpanjang waktu tanggapan selama tujuh hari kerja dengan alasan yang jelas.

 

BPKAD juga menguraikan mekanisme pengajuan keberatan apabila permohonan informasi tidak terpenuhi, termasuk alasan penolakan, keterlambatan, hingga biaya yang tidak wajar. Proses keberatan tersebut dapat diajukan maksimal 30 hari kerja dan harus ditanggapi oleh atasan PPID dalam waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani menyampaikan, bahwa penyusunan dan penyerahan LLIP merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal.

 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mahdani, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Banten, Zulpikar mengapresiasi, langkah BPKAD Provinsi Banten dalam menyampaikan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit