TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan Pencabulan Bermuatan Politis

Oleh: US/AY
Minggu, 17 Juli 2022 | 10:05 WIB
Ikustrasi pencabulan. (Ist)
Ikustrasi pencabulan. (Ist)

JAKARTA - DK, seorang anggota DPR yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencabulan, belum mau memberikan klarifikasi langsung. Dia memilih mewakilkan penyampaian klarifikasi melalui kuasa hukumnya, M Soleh.

M Soleh menyatakan, laporan kasus pencabulan itu mengherankan. Sebab, di laporan itu disebut peristiwa terjadi pada 2018. Saat itu, kliennya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Kenapa laporan itu baru disampaikan sekarang. "Laporan ini jelas bermuatan politis," tegas M Soleh, dalam keterangannya, Sabtu (16/7).

Soleh menjelaskan, DK adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah partai di Lamongan yang berhasil meraih suara tertinggi pada Pemilu 2019. Kini, DK menjadi legislator di Senayan.

"Ini black campaign. Sebab, banyak partai lain yang mengincar posisi itu, karena sebelum dipimpin Pak DK tak pernah lolos ke DPR," jelasnya.

Dia menambahkan, Bareskrim Polri telah memanggil B, pelapor, untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (14/7). Namun, B tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Soleh, sebelum dilaporkan ke Bareskrim, kasus itu sudah ditangani Dewan Kehormatan (Wanhor) partai, tiga bulan lalu. Wanhor lalu memeriksa dengan menghadirkan pelapor yang merupakan staf dan saksi-saksi. Dalam penyelidikan itu, kasus tidak terbukti.

"Saya mendampingi Pak DK dan putusan sidang Dewan Kehormatan partai, tidak terbukti. Bahkan, sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor partai," ujarnya.

Pada persidangan di Wanhor, lanjutnya, pelapor juga mengatakan tidak memiliki bukti. “Jelas, fakta-fakta aduannya tidak mendukung," imbuhnya.

Soleh mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya. Bila benar terjadi tindak pidana pencabulan, menurut dia, kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

"Kok tiba-tiba sekarang muncul. Ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya kalau ada perkosaan, kan saat itu dilaporkan," tutupnya. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo