TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tim Pengacara J Lapor Ke Bareskrim Polri, Dugaannya Pembunuhan Berencana

Laporan: AY
Senin, 18 Juli 2022 | 16:42 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

JAKARTA - Tim pengacara keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Mereka tiba di Gedung Bareskrim, sekitar pukul 09.45 WIB Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana 1dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUH Pidana juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, juncto Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana," ujarnya, di Mabes Polri, Senin (18/7).

Kamaruddin menyatakan memboyong sejumlah bukti. Di antaranya, perbedaan keterangan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan soal penyebab kematian Yosua, dengan fakta yang ditemukan oleh pihak keluarga di tubuh jenazah.

Pihak keluarga menemukan sejumlah luka sayatan dan memar di tubuh Yosua yang tak dilaporkan oleh Karopenmas.

"Pertama (luka) di bawah mata, kemudian di hidung, bibir, di bahu, kemudian di tangan atau di jari, kemudian di kaki," tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, orangtua Brigadir J tidak dapat hadir di Bareskrim karena masih mengalami trauma. "Kami harapkan ikut, tapi masih trauma, belum berani datang ke sini (Bareskrim)," ungkapnya.

Meski demikian, kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi. "Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," beber Kamaruddin.

Sementara Johnson Panjaitan menyatakan, pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak menjadi polemik dan kontroversi.

Langkah ini, kata dia, sebagai respon tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.

"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," tuturnya.Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan peretasan. "Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu," ujar Johnson.

Kasus polisi tembak polisi terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E.

Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. Peristiwa ini, disebut polisi, dilatarbelakangi adanya pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

Untuk mengusut kasus itu, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus ini pada Selasa (12/7). Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo