TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 22 Agustus, Hadir Di Pospol Pinang Cipondoh

Oleh: Farhan
Editor: admin
Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPONDOH - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Selasa (22/8) dilaksanakan Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan.

Komentar:
Berita Terkini
PSI Tangsel Kenalkan Pengurus Baru Ke Wali Kota
TangselCity
2 menit yang lalu
Video Viral Sopir Angkot Diduga Aniaya Penumpang
TangselCity
12 menit yang lalu
Ajax Jadi Korban Inter Yang Terluka
Olahraga
20 menit yang lalu
AFC Champions League Two
Olahraga
26 menit yang lalu
Bos Ducati Sebut Marc Marquez Raja Sirkuit
Olahraga
28 menit yang lalu
Liga Champions
Olahraga
41 menit yang lalu
Liga Champions
Olahraga
52 menit yang lalu
Jose Mourinho Kini Bersama Benfica
Olahraga
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit