TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
30 Orang Dijebloskan Ke Penjara

Ini 5 Modus Mafia Tanah, Nomor 5 Paling Canggih

Oleh: US/AY
Selasa, 19 Juli 2022 | 12:13 WIB
Kombes Hengki Haryadi Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya. (Ist)
Kombes Hengki Haryadi Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya. (Ist)

JAKARTA - Polisi telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah, yang turut melibatkan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, para tersangka menggunakan lima modus dalam melakukan aksinya. Empat di antaranya merupakan modus baru.

Modus pertama yang kerap digunakan adalah dengan menciptakan sosok figur pengganti. Modus ini, kata Hengki, salah satunya diterapkan dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

"Sindikasi ini ciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir. Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya, ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," tuturnya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

Modus kedua, para tersangka lebih dulu menentukan target lahan yang akan menjadi sasaran. Biasanya, lahan kosong milik Pemerintah hingga masyarakat menjadi sasaran dari komplotan mafia tanah ini.

Hengki menerangkan, modus ini turut melibatkan ASN dari BPN, kecamatan, hingga kelurahan. Mereka akan berdalih melakukan pengecekan terhadap lahan kosong.

"Apabila sudah bersertifikat, maka akan dibuat dokumen PM 1 seperti AJB (Akta Jual Beli), akta peralihan. Ini dijadikan dasar untuk melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.

Modus ketiga, tersangka, termasuk di dalamnya adalah ASN BPN bersama pihak kecamatan dan kelurahan mencari target korbannya.

"Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi, yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu," ucap Hengki.

Modus keempat, dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam modus ini, tersangka menyerahkan sertifikat yang sudah jadi kepada pihak yang sebenarnya bukan pemohon atau penerima. Jika dicek secara administrasi, sertifikat sudah diserahkan kepada pemohon. Padahal, sertifikat itu diubah datanya oleh para tersangka.

"Sertifikat ini diganti identitasnya yuridis kemudian data fisik dan masuk kepada akses ilegal masuk kepada KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban," ujar Hengki.

Modus kelima, dengan super akun. Dalam modus ini, tersangka melakukan akses ilegal sehingga bisa melakukan perubahan data.

"Mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban," tutur Hengki.

"Modus kelima ini modus paling canggih kami masih lidik ini disebut super akun," imbuhnya.

Polisi menetapkan total 30 tersangka kasus dugaan mafia tanah berdasarkan 10 laporan polisi pada 2020-2022. Dari 30 tersangka itu, di antara 7 ASN serta 6 pegawai tidak tetap (PTT) di BPN.

Kemudian, dua tersangka lainnya merupakan ASN pemerintahan, dua tersangka merupakan kepala desa (Kades). Lalu, seorang jasa perbankan serta 12 orang tersangka dari kalangan masyarakat sipil. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo