TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dokter Pembakar Bengkel Calon Mertua Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh: BNN/AY
Selasa, 19 Juli 2022 | 19:45 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat memberikan keterangan pers. Foto : Istimewa
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat memberikan keterangan pers. Foto : Istimewa

TANGERANG—Terdakwa pembakar bengkel yang menewaskan tiga orang penghuni rumah, Merry Anastasya dituntut 12 tahun penjara. Hal itu pasca sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Selasa, (19/07/2022).


Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan JPU mendakwakan pasal alternatif. Pada pembuktian unsur pasal yang dapat dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP.


“Dimana ada fakta yang terungkap selama di persidangan ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan, sebelah barat bangunan bengkel intan jaya motor milik korban saudara Leon (pacar terdakwa), dan sebelah selatan bangunan Bengkel Intan Jaya Motor,” ungkap Dapot.

Dia mengungkapkan, sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar. Hal itu disebabkan adanya siraman bensin yang dilakukan oleh Merry. “Dan ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati karena masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon. Terdakwa yang merupakan pacar saudara Leon merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon sebagai pacarnya,” jelas Dapot.


Dia menuturkan terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar.   “Terdakwa dituntut oleh JPU selama 12 tahun. Barang bukti selengkapnya akan kami uraikan dalam lapinsus,” tegas Dapot.

Sementara, Kuasa hukum Merry, Dosma Roha Sijabat enggan berkomentar soal tuntutan ini. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin, (18/07/2022) dengan agenda pledoi atau persidangan pembelaan.

Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat, (06/07/2021) malam mengakibatkan tiga orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat. Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) yang mengalami luka bakar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo