TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global

Oleh: HES/AY
Minggu, 24 Juli 2022 | 09:09 WIB
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Ist)
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Ist)

JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya menyatakan wabah cacar monyet atau monkeypox sebagai darurat kesehatan global.

Keputusan itu diumumkan Sabtu (23/7) pagi, setelah WHO menggelar komite darurat kedua yang membahas masalah ini pada Kamis (21/7).

"Saya telah memutuskan, wabah cacar monyet global sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian internasional," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dilansir CNN International, Sabtu (23/7).

Tedros mengungkap, pertemuan komite darurat kedua sebetulnya tidak dapat mencapai konsensus.

Namun, dia membulatkan keputusan, setelah mempertimbangkan lima elemen untuk memastikan wabah cacar monyet masuk kategori darurat kesehatan global.

"Untuk saat ini, wabah terkonsentrasi di antara pria yang berhubungan seks dengan pria. Terutama mereka yang memiliki banyak pasangan. Ini menjadi petunjuk, bahwa wabah ini dapat dihentikan dengan strategi yang benar, dalam kelompok yang tepat," jelas Tedros.

WHO awalnya urung menyatakan wabah cacar monyet sebagai darurat kesehatan global, dalam pertemuan komite darurat pertamanya pada 23 Juni.

Cacar monyet hanya disebut ancaman kesehatan, yang akan terus dimonitor WHO dengan sangat cermat.

Kala itu, kasus cacar monyet berjumlah 3.040, dan terdeteksi di 47 negara. Kini, angkanya menanjak jadi 16 ribu kasus di 75 negara dan teritori, dengan lima angka kematian.

WHO mendefinisikan darurat kesehatan global (PHEIC) sebagai peristiwa luar biasa, yang menjadi risiko kesehatan masyarakat bagi negara lain, melalui penyebaran penyakit secara internasional. Serta berpotensi memerlukan tanggapan internasional yang terkoordinasi.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) menggambarkan aturan tersebut sebagai perjanjian yang mengikat 196 negara, untuk membangun kemampuan mendeteksi dan melaporkan potensi keadaan darurat kesehatan masyarakat di seluruh dunia.

International Health Regulations (IHR) mengharuskan semua negara memiliki kemampuan untuk mendeteksi, menilai, melaporkan, dan menanggapi peristiwa kesehatan masyarakat.

Saat ini, ada dua keadaan darurat kesehatan masyarakat yang sedang berlangsung. Yakni polio yang dimulai pada tahun 2014, dan Covid-19 yang dimulai pada tahun 2020.

Sebelumnya, ada empat PHEIC lainnya telah dideklarasikan. Yakni influenza H1N1 (2009-2010), Ebola (2014-2016) dan (2019-2020), dan virus Zika pada tahun 2016. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo